Pembinaan Peraturan Perundangan Bidang Instalasi dan Bahan Nuklir
Kembali 24 Oktober 2019 | Berita BAPETENBanyaknya izin pemanfaatan tenaga nuklir, baik untuk industri maupun kesehatan di Provinsi Jawa Tengah. Untuk itu, BAPETEN kerja sama dengan BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah melakukan “Pembinaan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Instalasi dan Bahan Nuklir”, di Semarang, Provinsi Jawa Tengah, (24/10).
Acara diawali sambutan Kepala BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi Agung Koenmarjono menyampaikan “pemanfaatan tenaga nuklir memiliki 2 sisi positif dan negatif. Sebab itu, perlu dilakukan pemahaman yang komprehensif terkait pemanfaatan tenaga nuklir melalui pembinaan ini, sehingga stigma negatif pemanfaatan tenaga nuklir di masyarakat dapat berubah. Diharapkan pula bahwa RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2018 – 2023 sejalan dengan kebijakan yang terdapat di Perpres tersebut. Disamping itu, pembinaan ini dapat dimanfaatkan sebagai forum diskusi antara BAPETEN dengan pemerintah daerah serta institusi lainnya.”
Pembinaan ini dibuka oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN Dahlia C. Sinaga sekaligus memaparkan tantangan dalam penyusunan Perpres ini dari tahun 2014, yang melibatkan berbagai instansi pemerintah lainnya. Perpres ini, merupakan implementasi rekomendasi dari IAEA bagi negara yang memanfaatkan tenaga nuklir. Substansi di dalam Perpres ini berupa upaya keselamatan yang diperlukan koordinasi antar instansi pemerintah sesuai dengan tupoksinya demi mendukung industry 4.0.
Pada Pembinaan yang dihadiri oleh 60 peserta yang berasal dari BAPPEDA Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, Polda Provinsi Jawa Tengah, RSUD di Provinsi Jawa Tengah, serta akademisi ini, juga dipaparkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Keselamatan Nuklir dan Radiasi. Tujuan dari Perpres ini adalah peningkatan keselamatan nuklir dan radiasi, serta peningkatan budaya keselamatan nuklir dan radiasi. Dengan telah terbitnya Perpres tersebut perlu dilakukan pembinaan terhadap institusi-institusi pengambil kebijakan maupun yang memanfaatkan tenaga nuklir, sehingga pemanfaatan tersebut dilakukan dengan selamat. [DP2IBN/CF/BHKK/SP].
Komentar (0)