Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Perundangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, di Kota Mataram
Kembali 01 Juli 2022 | Berita BAPETEN
small_thumb_2022-07-01-110129.jpg

Wilayah Indonesia Timur, tepatnya di Kota Mataram merupakan lokasi yang dipilih oleh Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN sebagai tempat pelaksanaan kegiatan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Juni 2022 ini, topik utamanya “Perizinan Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional dan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional”. Peraturan ini menggarisbawahi tentang tata cara perizinan dan penerapan proteksi radiasi serta aturan-aturan yang harus diikuti agar tujuan proteksi dan keselamatan radiasi tercapai. Pembinaan peraturan perundang-undangan merupakan kegiatan yang dilakukan setelah terbitnya sebuah peraturan. Tujuannya adalah untuk menyebarluaskan informasi yang terkandung dalam peraturan tersebut kepada pengguna, pemangku kepentingan, dan masyarakat.

Acara diawali dengan laporan persiapan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Pengawas Radiasi Madya BAPETEN Anet Hayani. Dalam laporan disampaikan “Peserta yang diundang secara luring sebanyak 30 peserta dan secara daring sebanyak 123 peserta dari fasilitas kesehatan di wilayah Provinsi NTB, NTT, Bali, dan Papua. Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan peserta memperoleh bekal pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan sehingga dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan di instansi masing-masing”.

imgkontenimgkonten

Acara dibuka oleh Koordinator Kelompok Fungsi Pengaturan Kesehatan, Industri, dan penelitian BAPETEN Soegeng Rahadhy. Dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “Acara pembinaan ini sebagai salah satu tahapan penyusunan penerbitan peraturan perundangan. Secara hukum, setiap warga negara harus mengetahui peraturan perundangan yang telah diterbitkan. Untuk menyebarluaskan peraturan tersebut, kami mengadakan kegiatan Pembinaan PUU. Kami mengundang peserta yang berada pada bidang medik yang menggunakan radiologi diagnostik dan intervensional.”

“Diharapkan dari kegiatan ini para peserta dapat lebih mengerti dan memperoleh informasi terkini terkait materi yang disampaikan. Dan agar perwakilan dari instansi yang hadir pada hari ini dapat menyampaikan kepada rekan kerjanya.”

Sambutan dilanjutkan oleh Kepala Dinas Kesehatan NTB yang diwakili oleh Sekrertaris Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr. Hamdoni hadir, yang menyampaikan “pesan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, bahwa di fasyankes harus mendapatkan izin dalam pemenuhan K3 dan ada pola peraturan berjenjang, dan yang terakhir, diharapkan ada standar pelayanan radiologi di fasyankes, agar BAPETEN dapat memberikan masukan untuk disusunnya standar tersebut.”

imgkontenimgkonten

Pada kesempatan ini, Hamdoni juga menyampaikan pemaparan mengenai Kebijakan Pelayanan Radiologi Klinik. Dalam paparannya, Hamdoni menyampaikan bahwa radiologi merupakan salah satu yang menunjang kesehatan namun dapat memberikan dampak negatif jika tidak dilakukan dengan baik. Fasyankes harus betul-betul mengikuti tata peraturan yang sudah ditetapkan BAPETEN dan Kemenkes dalam penggunaan radiologi diagnostik dan intervensional.

Acara dilanjutkan dengan presentasi tentang “Perizinan Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional” oleh Pengawas Radiasi Madya BAPETEN Anet Hayani, dan presentasi tentang “Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional” oleh Koordinator Kelompok Fungsi Pengaturan Kesehatan, Industri dan penelitian BAPETEN Soegeng Rahadhy.

Di penghujung acara, Soegeng Rahadhy menutup acara dan menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi aktif dari semua peserta yang hadir dan keingintahuannya terhadap peraturan yang telah diterbitkan untuk dapat diimplementasikan dengan baik di instansi masing-masing. Harapan dari kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan Bapeten serta para stakeholder dapat terus bersinergi dalam pemanfaatan tenaga nuklir. [DP2FRZR/Intanung Syafitri/BHKK/SP].

imgkontenimgkonten

imgkonten


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links