Pembinaan Peraturan Perundangan Bidang Fasilitas Radiasi Dan Zat Radioaktif
Kembali 16 November 2020 | Berita BAPETENPembinaan Peraturan Perundangan kali ini, BAPETEN menyampaikan peraturan pengganti Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2008 tentang Perizinan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, dan Peraturan Kepala Badan tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional. Kedua peraturan ini sedang dalam proses pengundangan, sehingga perlu disosialisasikan kepada pemangku kepentingan agar dapat diterapkan dengan baik jika sudah diberlakukan.
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Penelitian, Kesehatan dan Industri-BAPETEN Soegeng Rahadhy, dalam sambutannya ia menyampaikan “karena kondisi pandemi Covid-19, peserta kegiatan yang menghadiri di ruangan dibatasi dan pelaksanaan kegiatan pembinaan dilakukan dengan memaksimalkan teknologi yang ada.”
Acara dilanjutkan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang Ikbal, ia menyampaikan “kasus kematian tertinggi saat ini disebabkan oleh penyakit tidak menular seperti penyakit jantung dan kanker. Sehingga peraturan yang disosialisasikan oleh BAPETEN sangat relevan untuk peningkatan pelayanan kesehatan, khususnya di Kota Serang.”
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Serang juga memaparkan terkait pelayanan kesehatan di wilayahnya. Disampaikan bahwa kebijakan pelayanan kesehatan radiologi diagnostik dan intervensional di Kota Serang mengikuti peraturan yang telah diatur oleh BAPETEN.
Kegiatan yang berlangsung di Kota Serang, pada hari Kamis, 12 November 2020 Ini, diikuti secara daring oleh perwakilan dari 12 Instansi Kesehatan di Kota Serang dan 40 Instansi Kesehatan di wilayah Sumatera.
Acara dilanjutkan dengan presentasi dari staf DP2FRZR-BAPETEN tentang “Peraturan Kepala Badan tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional” oleh Sawiyah dan “Peraturan Pengganti Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2008 tentang Perizinan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir” oleh Anet Hayani.
Dengan berakhirnya presentasi dari para narasumber, panitia membuka forum diskusi dan tanya jawab terkait implementasi peraturan yang akan diundangkan dan dampaknya terhadap kegiatan pemanfaatan yang sudah berjalan. Peserta menanyakan berbagai hal, antara lain terkait persyaratan perizinan mobile station, uji kesesuaian dan kalibrasi pesawat sinar X, dan klarifikasi tentang implementasi persyaratan perizinan di peraturan yang akan diterbitkan.[ DP2FRZR/Merinda/BHKK/SP].
Komentar (0)