Pembinaan Peraturan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran Di Balikpapan
Kembali 28 September 2021 | Berita BAPETENDirektorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) BAPETEN menyelenggarakan Pembinaan Peraturan Perundang-undangan mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran Subsekstor Instalasi dan Bahan Nuklir dan Subsektor Pertambangan Bahan Galian Nuklir diikuti pemangku kepentingan di Kota Balikpapan Kalimantan Timur, Selasa (28/9).
Pembinaan yang diikuti tidak kurang dari 45 peserta berasal dari instansi pemerintah, akademisi dan pelaku usaha ini bertujuan untuk menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dan memberikan pemahaman ke pemangku kepentingan mengenai penerapannya.
Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Dahlai C. Sinaga dalam sambutannya mengatakan Pasca terbitnya UU Cipta Kerja, telah banyak diterbitkan peraturan pelaksanaan dalam bentuk PP atau Permen/Perba. Kalimantan, khususnya Provinsi Kalimantan Timur, menjadi salah tujuan pembinaan dikarenakan adanya kegiatan potensi pertambangan yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif dan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir.
“Untuk itu pemangku kepentingan di Kalimantan Timur sangat penting mendapatkan informasi terakhir regulasi yang berlaku dan yang sedang revisi sehingga dapat memperoleh gambaran besar kerangka regulasiketenaganukliran” ujarnya
Disampaikan oleh Dahlia pemanfaatan tenaga nuklir di Kalimantan Timur sebagian besar dilakukan di bidang pertambangan dan migas untuk eksplorasi, antara lain well logging, gauging, dan bidang kesehatan. Hampir semua kegiatan usaha tersebut memiliki kategori risiko tinggi.
“Karenanya pemenuhan persyaratan teknis sebelum dan selama kegiatan usaha dan iklim kemudahan berusaha harus optimal sehingga kegiatan usaha tetap memenuhi prinsip keselamatan. Mengabaikan keselamatan juga akan berdampak pada kegiatan berusaha” tambah Dahlia
Pada akhir sambutannya, Dahlia menegaskan bahwa potensi sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi dengan meminimalkan dampak negatif yang akan dirasakan generasi mendatang. BAPETEN memegang prinsip keselamatan dan keamanan nuklir sebagai prioritas dengan tetap mendorong kemudahan berusaha dan pelayanan publik sebagai komitmen pemerintah.
Walikota Balikpapan menyampaikan sambutan yang dibacakan oleh Asisten 1 Bidang Tata Pemerintahan Syaiful Bahri.Dalam sambutannya Pemkot Balikpapan mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir atas diselenggarakannya kegiatan ini di kota Balikpapan.
Kita ketahui bersama bahwa perizinan usaha berbasis resiko, termasuk pemanfaatan tenaga nuklir, menjadi salah satu aspek dalam peningkatan ekosistem investasi yang tercantum dalam pasal 6 undang-undang cipta kerja.
“Sebagai daerah yang tengah giat membangun, kita di Balikpapan khususnya dan Kaltim pada umumnya, berharap ke depannya agar potensi ekonomi yang dapat digali melalui pemanfaatan tenaga nuklir sebagai salah satu opsi energi bisa digarap dengan lebih optimal, dengan pemahaman dan penanganan resiko yang tepat, serta memenuhi persyaratan dan perizinan yang telah ditentukan” tukasnya
Terkait hal tersebut pemerintah kota Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu siap mendukung dengan melayani setiap pengguna layanan yang datang untuk berkonsultasi terkait perizinan usaha berbasis resiko walaupun perizinan tersebut bukan kewenangan pemerintah kota, dengan memberikan informasi terkait perizinan dimaksud
Pada acara ini Direktur DP2IBN Haendra Subekti memaparkan materi terkait Pengantar Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenaganukliran. Haendra mengatakan penyederhanaan dan integrasi sistem perizinan mendorong kemudahan untuk memulai kegiatan usaha dengan risiko rendah hingga tinggi di berbagai sektor.
Namun demikian tutur Haendra walaup izin dipermudah tetap dilakukan evaluasi terhadap peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dengan sistem OSS dan sistem di masing-masing sektor yang juga terus disesuaikan.
UU Ketenaganukliran dan PP terkait sedang proses revisi untuk dilakukan penyesuaian dengan regulasi nasional, iklim kemudahan berusaha, kondisi masyarakat, dan konvensi internasional yang telah diratifikasi.
Pengawas Radiasi Madya BAPETEN Bambang Eko Aryadi memaparkan materi tentang Peraturan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenaganukliran-Subsektor Instalasi dan Bahan Nuklir. Dalam presentasinya Bambang menjelaskan terlebih dahulu pemanfaatan tenaga nuklir dilaksanakan pada bidang apa saja. Hirarki peraturan ketenaganukliran, mekanisme dan tahapan perizinan, persyaratan usaha sampai dengan sistem manajemen dan kerangka waktu evaluasi izin. Disampaikan dengan gamblang oleh Bambang.
Pemaparan berikut terkait Peraturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran Subsektor Pertambangan Bahan Galian Nuklir disampaikan oleh Pengawasn Radiais Madya Bapeten Zulfiandri. Dalam presentasinya Zulfiandri menguraikan tentang dasar hukum, jenis-jenis usaha pada bidang ini dan bagaiman prosedur pengajuan izin tersebut dilakukan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan Elvin Junaidi menyampaikan materi terkait Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral di Daerah. Dalam paparannya Erlin menyampaikan penyelenggaraan OSS RB di Balikpapan meliputi konsultasi dan Pengaduan, pendampingan serta sosialisasi dan publikasi.
“DPMPTSP tetap akan melayani setiap pengguna layanan yang datang untuk berkonsultasi terkait KBLI, walaupun perizinan tersebut bukan kewenangan kota dengan memberikan informasi terkait perizinan yang dimaksud, selanjutnya diinformasikan kontak yang dapat dihubungi terkait OSS RBA” imbuhnya
Acara berlanjut dengan diskusi terkait materi yang telah disampaikan oleh narasumber yang dimoderatori oleh Neny Dwi Winahyu Kabag Perekonomian Setdakot Balikpapan. Pertanyaan antara lain apakah sudah ada investor ketenaganukliran yang siap membangun, pada bidang apa saja pemanfaatan tenaga nuklir yang ada di Kaltim, Unsur Kalium mengapa diawasi Bapeten padahal ini adalah unsur biasa.
Selesai diskusi acara ditutup oleh Haendra pada siang harinya. Haendra mengatakan dengan adanya perizinan berbasis risiko tranpasari proses perijinan adalah sesuatu hal tidak bisa kitia hindari. “Kita maksimalkan peran semua sektor dan tidak bisa lagi peran semua dikerjakan oleh satu kementerian, termasuk oleh pemda. Sudah tidak jamannya lagi mempersulit izin selama tidak melanggar aturan yang berlaku” tegas Haendra mengakhiri sambutannya. (BHKK/Bams).