Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan FRZR
Kembali 08 November 2017 | Berita BAPETEN
P_20171106_102857_p-1024x576.jpg

Peraturan perundang-undangan di bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif yang telah berlaku dalam kehidupan masyarakat perlu dilakukan perbaikan dan penyesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat terhadap pemanfaatan ketenaganukliran. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ketenaganukliran yang ditunjukkan dengan banyaknya standar nasional maupun internasional yang baru, membuktikan bahwa pemanfaatan ketenaganukliran oleh masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia berkembang semakin pesat.

imgkonten             imgkonten

Dengan perkembangan tersebut pastinya akan menimbulkan atau berdampak pada perubahan tata cara perizinan pemanfaatan tenaga nuklir, jika terdapat beberapa kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir yang baru. Kegiatan Konsultasi Publik dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) merupakan salah satu cara untuk menjaring masukan-masukan dari pada pemangku kepentingan. Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan peraturan yang sedang dalam proses penyusunan atau revisi oleh unit kerja Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) mendapatkan masukan atau koreksi dari berbagai stakeholders, karena mereka yang langsung bersentuhan dengan sumber radiasi pengion.

imgkonten             imgkonten

Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Ishak, dalam kata sambutannya mengatakan bahwa perubahan PP No 33 Tahun 2007 dan PP No 29 Tahun 2008 merupakan bagian dari upaya untuk membangun dan meningkatkan perlindungan terhadap efek radiasi yang berlebih yang dapat diterima oleh pasien, pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. Dalam kata sambutannya juga mengharapkan partisipasi para pengguna untuk memberikan masukan dan saran, serta partisipasi aktif dalam mencermati draf Rancangan Perubahan PP No 33 Tahun 2007 dan PP No 33 Tahun 2008. Masukan atau saran tersebut dapat melengkapi proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang sekarang ini masih dalam proses penyusunan.

imgkonten             imgkonten

Konsultasi Publik yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (06/11/2017) ini mengundang 50 peserta, yang terdiri dari 25 instansi bidang kesehatan dan 25 instansi bidang industri.

Ketua Pelaksana, Soegeng Rahadi, dalam pidato pertanggungjawabannya menyampaikan bahwa dalam kegiatan Konsultasi Publik kali ini mengangkat tema yaitu Perubahan PP No 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif dan Perubahan PP No 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.

imgkonten

Nara sumber kali ini, yakni Kristyo Rumboko yang memaparkan Perubahan PP No 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif dan Anet Hayani yang mengangkat tema Perubahan PP No 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.

Dalam sesi tanya jawab kepada nara sumber yang dimoderatori oleh Soegeng Rahadi, para peserta sangat antusias dalam mengajukan pertanyaannya. Acara kemudian ditutup oleh Direktur , dalam penutupan Beliau menyampaikan apresiasi positif kepada seluruh peserta, atas partisipasinya dalam mengikuti Kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasiltas Radiasi dan Zat Radioaktif.[DP2FRZR/NP]

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK