Banner BAPETEN
Pembinaan Peraturan Bidang FRZR
Kembali 11 Maret 2016 | Berita BAPETEN
Pembinaan-Manado1-1024x683.jpg

Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah dengan tingkat pembangunan yang pesat di wilayah Indonesia bagian timur. Pesatnya pembangunan tersebut juga melingkupi bidang penggunaan sumber radiasi pengion, baik di bidang kesehatan maupun industri. Sumber radiasi pengion sebagai bagian dari tenaga nuklir, di samping memiliki kemanfaatan yang sangat berguna dalam menunjang kegiatan kesehatan dan industri, juga memiliki potensi risiko yang dapat membahayakan jika tidak dilaksanakan berdasarkan standard dan persyaratan yang berlaku. Di sisi lain, tantangan dan tuntutan pelayanan prima yang diiringi dengan kepastian terpenuhinya aspek keselamatan radiasi dalam penggunaan sumber radiasi pengion kian meningkat.

Mempertimbangkan kondisi sebagaimana tersebut di atas, Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR) terus mengembangkan dan meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum terhadap semua pemangku kepentingan yang terkait. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Pembinaan Peraturan Perundang-undangan Bidang FRZR yang diselenggarakan pada Jum’at, 11 Maret 2016 di Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Menyambut kegiatan tersebut, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Bidang Bina Upaya Pelayanan Kesehatan, Lydia Evelin Tulus, menyampaikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan pengawasan sebagai bagian integral dari pemerintahan harus dibangun, dijaga, dan terus ditingkatkan. Lydia menambahkan, "Pengawasan harus memperlihatkan keberadaan risiko dari adanya pemanfaatan tenaga nuklir harus dikendalikan menjadi jauh lebih kecil dibandingkan manfaat yang akan diperoleh, yaitu peningkatan tingkat keselamatan, keamanan, dan ketentraman. Pengawasan tersebut harus dilakukan secara independen, profesional, transparan, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moralitas".

imgkonten

Dalam arahan dan pembukaan, Deputi Kepala BAPETEN bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Yus Rusdian Ahmad, menyampaikan bahwa peraturan perundangan harus harmonis secara legal administrative serta memenuhi aspek keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana dirumuskan di dalam Pancasila sila yang ke lima. "Bangsa kita pada saat ini masih dalam tahap pembelajaran untuk menghadapi berbagai tantangan, tuntutan, dan permasalahan yang ada. Dengan demikian, kita perlu sekali membiasakan diri dalam suasana keragaman yang ada untuk saling bersinergi membangun negara sesuai dengan peranan serta tugas masing-masing. Dalam bidang pemanfaatan radiasi pengion khususnya, semua pemangku kepentingan kepentingan harus saling bersinergi demi terwujudnya keselamatan, keamanan, serta ketentraman dalam meningkatkan kesejahteraan bersama", pungkasnya.

Rangkaian acara pembinaan yang diisi dengan presentasi dan diskusi ini diikuti oleh 41 peserta dari berbagai rumah sakit, klinik, dinas terkait dan asosiasi radiografer tersebut diawali dengan presentasi mengenai Kebijakan Peraturan Perundangan Bidang FRZR oleh Ishak, Direktur Peraturan Pengawasan FRZR. Selanjutnya dipresentasikan pula 2 buah peraturan terkait bidang medis, masing-masing Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional oleh Soegeng Rahadhy, Kasubdit Pengaturan Kesehatan, Industri, dan Penelitian, serta Perka BAPETEN No.4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang disampaikan Adi Dradjat Noerwasana, Kasubdit Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan. Sesi presentasi, diskusi dan tanya jawab dipandu oleh moderator Nanang Triagung Edi H.

imgkonten

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab banyak terungkap berbagai permasalahan berkaitan dengan pemahaman maupun implementasi dari peraturan perundangan yang ada, diantaranya mengenai landasan pengaturan untuk proses perizinan (persyaratan, mekanisme proses pengajuan izin, termasuk durasi setiap tahapannya), sinkronisasi pengaturan standard kompetensi personil di bidang medik dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan, ketentuan tentang Petugas Proteki Radiasi bidang medik, juga mengenai kebijakan terobosan ke depan perihal keterbatasan ketersediaan personil berkompetensi di daerah-daerah terpencil.

Secara umum acara pembinaan peraturan perundangan bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif berlangsung secara lancar dan mendapatkan banyak umpan balik dalam rangka pengembangan penyusunan peraturan perundang-undangan yang diprakarsasi oleh BAPETEN. [DP2FRZR/NTE]

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links