Pembinaan Peraturan BAPETEN Terkait Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir
Kembali 18 Agustus 2021 | Berita BAPETENBAPETEN kembali menggelar kegiatan pembinaan peraturan perundang-undangan bidang instalasi dan bahan nuklir khususnya terkait Peraturan BAPETEN tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir pada Rabu (18/08), yang dihadiri oleh 73 peserta secara daring yang berasal dari BATAN, Indonesia Power, PT. ThorCon dan PT. INUKI.
Acara yang diselenggarakan Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) ini merupakan tugas dan kewajian bagi badan pengawas untuk mendiseminasikan atau mensosialisasikannya agar peraturan tersebut dapat diketahui dengan baik serta dapat dioperasionalkan di lapangan.
“Pembinaan peraturan merupakan tugas BAPETEN untuk menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkannya” ujar Haendra, Direktur DP2IBN saat memberikan sambutan pembukaan.
Ditambahkan oleh Haendra bahwa Peraturan mengenai tapak instalasi nuklir sangat esensial karena tapak instalasi nuklir memberikan dampak pada keselamatan instalasi nuklir dan pada keselamatan masyarakat di sekitarnya.
“Pada pembinaan saat ini, topik yang diangkat peraturan evaluasi tapak untuk aspek dispersi zat radioaktif ke lingkungan dan aspek akibat kegiatan manusia terhadap instalasi nuklir. Hal ini juga relevan dengan rencana pemerintah untuk membangun reaktor daya di wilayah Kalimantan” kata Haendra lebih lanjut.
DP2IBN merubah model pembinaan yang dilakukan dengan mengundang praktisi atau pakar yang sudah mengimpelementasikan regulasi ini. “Pada pembinaan hari ini kami mengundang Prof. Pande Made Udiyani dari PTKRN BATAN, disamping ada dua penyaji dari DP2IBN. Terima kasih kami ucapkan atas kesediannya menjadi narasumber dalam pembinaan ini” Ucap Haendra.
Haendra berharap agar acara ini bisa memberikan manfaat bagi semua pihak baik untuk stakeholder maupun peserta. “Masukan dari bapak dan ibu sangat berguna bagi kami, karena pada tahun depanregulasi di bidang tapak ini akan kita revisi” tukas Haendramenutup sambutannya.
Pada sesi Presentasi, Suci Prihastuti Staf DP2IBN BAPETEN memaparkan materi tentang “Peraturan BAPETEN No. 6 Tahun 219 tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Kejadian Eksternal Akibat Ulah Manusia”. Suci menjelaskan bahwa aspek kejadian eksternal akibat ulah manusia itu meliputi ledakan, kebakaran, lepasan bahan beracun dan berbahaya, kejatuhan pesawat terbang, tabrakan kapal dan inteferensi elektromagnetik.
Sementara, Bambang Eko Aryadi Koordinator di DP2IBN BAPETEN Presentasi tentang “Peraturan BAPETEN No 4 Tahun 2019 tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir untuk Aspek Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air”. Bambang menguraikan tentang latar belakang dan substansi Perba ini.
Presenter dari PTKRN BATAN Prof. Pande Made Udiyani menyampaikan materi tentang “Implementasi Peraturan BAPETEN terkait Aspek Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air” . Dalam presentaisnya Prof Pande mengatakan bahwa perlu disinergikan antara isi Perka dispersi khususnya kondisi kecelakaan dengan isi Perka kedaruratan, untuk menjaga kesinambungan dokumen dan menghindari tumpang tindih dengan aturan dan perhitungan.
“Perka analisis dispersi sebaiknya berkolerasi dengan Perka yang berhubungan dengan izin lingkungan, SAR, dan kedaruratan tapak, untuk mengetahui sejauh mana analisis dispersi untuk kondisi kecelakaan nuklir.” Ujar Prof. Pande.
Namun menurut Prof. Pande, secara umum Peraturan BAPETEN No. 4 Tahun 2019 tentang Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir Untuk Aspek Dispersi Zat Radiokatif di Udara dan Air, cukup memadai di dalam implementasinya. “Peraturan yang sekarang ini agak membumi dibanding peraturan BAPETEN yang sebelumnya” katanya.
Selesai presentasi dari narasumber, dilanjutkan diskusi dan tanya jawab yang dimodetori oleh Farid Nur Jusuf. Secara umum pertanyaan lebih banyak ke arah PLTN dan Reaktor, tapi semuanya dapat terjawab dengan baik oleh para penyaji dan nampaknya para penanyapun terpuaskan oleh jawaban tersebut.
Pada acara Penutupan Haendra mengucapkan syukur dan terima kasih karena melalui pembinaan hari ini bisa mendapatkan masukan yang akan menjadi bahan improvement dalam penyusunan regulasi selanjutnya. Haendra juga menghaturkan terima kasih kepada para penyaji, stakeholder dan peserta yang telah hadir pada acara hari ini. [BHKK/Bams]