Pembinaan dan Sosialisasi Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
Kembali 27 Mei 2010 | Berita BAPETEN(Makassar,BAPETEN)
Seiring dengan terus bertambah dan berkembangnya pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, baik di bidang kesehatan, industri maupun penelitian, khususnya di Makassar, Sulawesi Selatan, menjadikan fungsi pengawasan tenaga nuklir menjadi sangat penting dan amat diperlukan.
Hal
ini, tidak lain agar terciptanya pemanfaatan tenaga nuklir yang
senantiasa menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan dan
kedamaian. Untuk mewujudkan itu semua sangat diperlukan pembinaan dan
sosialisasi kepada pengguna terkait dengan Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Bertempat di Hotel Losari, Makassar, Selasa (25/05/10), BAPETEN melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada sejumlah pengguna agar para pemegang izin lebih mengetahui tentang peraturan perundangan terkait dengan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, sekaligus dapat mendiskusikan kendala apa saja yang dihadapi para pengguna dalam hal pengurusan perizinan. Ajang ini juga dapat dijadikan BAPETEN, untuk menerima segala masukan, kritik maupun saran dari para pengguna untuk selalu meningkatkan pelayanan perizinan.
Acara ini sendiri dibuka oleh Sekretaris Utama Wawan Suwanda Djajasudarma. Dalam sambutannya, beliau mengatakan sesuai dengan amanat UU No. 10 Tahun 1997, BAPETEN berkewajiban melakukan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pengawasan penggunaan segala bentuk pemanfaatan sumber zat radioaktif dan radiasi pengion.
Dengan adanya forum sosialisasi dan konsultasi ini, lanjut Sekretaris Utama, diharapkan tercipta sinergisme antara BAPETEN dan pengguna untuk mewujudkan pemanfaatan tenaga nuklir bagi kemaslahatan seluruh umat manusia. Sekretaris Utama juga mengharapkan, agar apa yang menjadi kendala para pengguna dilapangan dapat dikomunikasikan sehingga dapat dicarikan solusi secara bersama.
Bertempat di Hotel Losari, Makassar, Selasa (25/05/10), BAPETEN melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada sejumlah pengguna agar para pemegang izin lebih mengetahui tentang peraturan perundangan terkait dengan pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, sekaligus dapat mendiskusikan kendala apa saja yang dihadapi para pengguna dalam hal pengurusan perizinan. Ajang ini juga dapat dijadikan BAPETEN, untuk menerima segala masukan, kritik maupun saran dari para pengguna untuk selalu meningkatkan pelayanan perizinan.
Acara ini sendiri dibuka oleh Sekretaris Utama Wawan Suwanda Djajasudarma. Dalam sambutannya, beliau mengatakan sesuai dengan amanat UU No. 10 Tahun 1997, BAPETEN berkewajiban melakukan pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pengawasan penggunaan segala bentuk pemanfaatan sumber zat radioaktif dan radiasi pengion.
Dengan adanya forum sosialisasi dan konsultasi ini, lanjut Sekretaris Utama, diharapkan tercipta sinergisme antara BAPETEN dan pengguna untuk mewujudkan pemanfaatan tenaga nuklir bagi kemaslahatan seluruh umat manusia. Sekretaris Utama juga mengharapkan, agar apa yang menjadi kendala para pengguna dilapangan dapat dikomunikasikan sehingga dapat dicarikan solusi secara bersama.
Dalam
kesempatan ini juga, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Heddy
Krishyana, memberikan presentasi tentang Kelembagaan, serta Direktur
Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Berthie Isa, yang
mengulas PP 29/ 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi
Pengion dan Bahan Nuklir dan PP 27/ 2009 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Seusai presentasi dari narasumber, kemudian dilanjutkan dengan dialog dan konsultasi perizinan antara BAPETEN dan para pengguna. Dengan adanya program Pengurusan Perizinan Terpadu (Puspita) ini, diharapkan aksesibilitas pengguna terhadap proses perizinan tidak lagi menjadi hambatan. Sehingga kedepannya tidak lagi dijumpai pengguna yang telah kedaluarsa izinnya atau enggan mengurus kembali perizinannya.
Seusai presentasi dari narasumber, kemudian dilanjutkan dengan dialog dan konsultasi perizinan antara BAPETEN dan para pengguna. Dengan adanya program Pengurusan Perizinan Terpadu (Puspita) ini, diharapkan aksesibilitas pengguna terhadap proses perizinan tidak lagi menjadi hambatan. Sehingga kedepannya tidak lagi dijumpai pengguna yang telah kedaluarsa izinnya atau enggan mengurus kembali perizinannya.
Sumber : Humas