Banner BAPETEN
Pemberlakuan BTKI 2017 per 1 Maret 2017
Kembali 28 Februari 2017 | Info BAPETEN

Sehubungan dengan Pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017, dengan ini kami sampaikan :

Bahwa mulai tanggal 1 Maret 2017 seluruh perijinan final , ijin rekomendasi dan pengajuan dokumen PIB dan PEB sudah harus menggunakan HS sesuai BTKI baru Tahun 2017;

Perijinan final dan rekomendasi yang terbit mulai tanggal 1 Maret 2017 yang tidak menggunakan HS sesuai BTKI Tahun 2017 (8 digit) akan di reject oleh sistem Balis Online dan INSW;

Dokumen perijinan final dan rekomendasi yang menggunakan HS sesuai BTKI Tahun 2012 (10 digit) dan terbit sebelum tanggal 1 Maret 2017, masih tetap berlaku hingga batas waktu sesuai yang ditentukan dalam perijinan final/rekomendasi tersebut;

Terkait hakl tersebut, maka diberitahukan kepada pengguna aplikasi BaLIS Online untuk melakukan penyesuaian/update HS-Code pada pengurusan persetujuan impor/ekspor/re-ekspor atau persetujuan pernyataan bukan sumber radiasi pengion). Patch PIB Versi 606 & PEB 602 dapat di download di website bea cukai http://www.beacukai.go.id/

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

 

Sumber: INSW - Beacukai

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK