Sehubungan dengan Pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017, dengan ini kami sampaikan :
Bahwa mulai tanggal 1 Maret 2017 seluruh perijinan final , ijin rekomendasi dan pengajuan dokumen PIB dan PEB sudah harus menggunakan HS sesuai BTKI baru Tahun 2017;
Perijinan final dan rekomendasi yang terbit mulai tanggal 1 Maret 2017 yang tidak menggunakan HS sesuai BTKI Tahun 2017 (8 digit) akan di reject oleh sistem Balis Online dan INSW;
Dokumen perijinan final dan rekomendasi yang menggunakan HS sesuai BTKI Tahun 2012 (10 digit) dan terbit sebelum tanggal 1 Maret 2017, masih tetap berlaku hingga batas waktu sesuai yang ditentukan dalam perijinan final/rekomendasi tersebut;
Terkait hakl tersebut, maka diberitahukan kepada pengguna aplikasi BaLIS Online untuk melakukan penyesuaian/update HS-Code pada pengurusan persetujuan impor/ekspor/re-ekspor atau persetujuan pernyataan bukan sumber radiasi pengion). Patch PIB Versi 606 & PEB 602 dapat di download di website bea cukai http://www.beacukai.go.id/
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Sumber: INSW - Beacukai