Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2038 Tahun 2026 : Tentang Petugas Proteksi Radiasi Kegiatan Analisis Menggunakan Sumber Radiasi Pengion Pada Usaha Perdagangan Eceran Emas, Batu Mulia, Dan Logam Lainnya Pada Perhiasan
Kembali 12 Oktober 2026 | Info BAPETEN | 8 lihatNaskah Urgensi Penyusunan Kebijakan Mengenai Petugas Proteksi Radiasi Kegiatan Analisis Menggunakan Sumber Radiasi Pengion Berupa Peralatan X-Ray Fluorescence (XRF) Pada Usaha Perdagangan Eceran Emas, Batu Mulia, dan Logam Perhiasan.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, telah mengatur bahwa kegiatan analisis menggunakan sumber radiasi pengion dipersyaratkan wajib memiliki Petugas Proteksi Radiasi. X-Ray Fluorescence (XRF) merupakan salah satu peralatan yang menjadi sarana dalam kegiatan analisis menggunakan sumber radiasi pengion oleh pelaku usaha perdagangan eceran logam/batu mulia pada toko perhiasan.
Bahwa perdagangan eceran logam/batu mulia pada toko perhiasan yang paling banyak menggunakan X-Ray Fluorescence (XRF) untuk memeriksa kadar emas, batu mulia, atau logam lainnya sehingga perlu mendapatkan perhatian dalam pemenuhan persyaratan petugas proteksi radiasi agar memenuhi persyaratan keselamatan radiasi. Persyaratan kualifikasi pendidikan Petugas Proteksi Radiasi berupa ijazah Diploma 3 (D3) teknik/eksakta untuk memperoleh izin bekerja berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, menjadi hambatan karena terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia yang latar belakang pegawainya rata-rata berpendidikan menengah atas atau sederajat.
Untuk mengatasi kendala sementara waktu dalam pemenuhan persyaratan khusus izin bekerja yang dihadapi pelaku usaha perdagangan eceran logam/batu mulia, diperlukan penetapan kebijakan yang mengatur mengenai penyederhanaan persyaratan ijazah pendidikan petugas proteksi radiasi sehingga dapat memberikan kelancaran dalam pelaksanaan penyelenggaraan perizinan dan mendukung kemudahan kegiatan berusaha.
Maka terlampir Surat Edaran nya:








Komentar (0)