Banner BAPETEN
Pembahasan Rancangan PP tentang Perizinan Bahan Galian Nuklir dan Mineral Radioaktif
Kembali 03 November 2017 | Berita BAPETEN

Menindaklanjuti rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) sebelumnya yang digelar 16 Oktober 2017 mengenai Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Bahan Galian Nuklir dan Mineral Radioaktif, BAPETEN menggelar rapat lanjutan, di Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Hadir dalam kesempatan ini Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Yus Rusdian Akhmad, Deputi Perundang-undangan Setneg M. Saptamurti, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Yudi Pramono, Asdep Setneg Lidya S Djaman, Kepala PTBGN Batan Agus Sumaryanto, berikut sejumlah undangan dari instansi terkait lainnya.

Saptamurti mengatakan, membuat aturan bukan berdasarkan kondisi yang saat ini, sehingga hanya berdasarkan pada kebiasaan yang sudah berjalan saja. Bukan begitu seharusnya, membuat aturan harus mengatur yang benarnya harus bagaimana, bukan berdasarkan kebiasaan.

Pihak yang  melakukan BATAN, untuk non komersial, bila pihak lain harus kerja sama dengan BATAN. Bagaimana untuk yang komersial, siapa yang dapat melakukan, izinnya diberikan oleh siapa. Dalam UU Minerba terkait ketenaganukliran tidak diatur, diserahkan kewenangannya kepada BAPETEN.

imgkonten             imgkonten

“Peraturan ini terkait dengan kementerian maupun lembaga lainnya. Perizinan terkait ketenaganukliran adalah ke BAPETEN, sesuai dengan batasan yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku,” jelas Jazi.

Sementara itu Yus mengungkapkan, dalam pengelolaan sumber daya alam terdapat beberapa kewenangan beberapa kementerian maupun lembaga yang harus diatur bersama agar harmonis dalam pelaksanaannya.

Pada kesempatan sama Yudi menuturkan, pertambangan mineral radioaktif harus ada yang mengelola. Pertambangan uraium atau mineral radioaktif, objek yang ada yaitu Uranium dipandang sebagai apa? Apakah dari sudut ekonomisnya atau hanya sebagai mineral ikutan?

"Apakah Uranium sebagai komoditas atau tailing. Bila komoditas maka masih memiliki nilai ekonomis, bila dianggap tailing maka tidak akan digunakan lagi. Konsepnya disepakati dulu disini,” tegas Yudi.

Dalam rapat PAK ini menyepakati tupoksi BAPETEN, Batan, dan ESDM dalam hal perizinan Bahan Galian Nuklir dan Mineral Radioaktif, termasuk mengenai pengusahaan bahan galian nuklir secara komersil dilakukan oleh siapa dan siapa yang memberikan izin.(dp2ibn/dpm)

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK