[BAPETEN-Serpong] Dalam rangka memberikan panduan kepada fasilitas/instalasi di dalam melakukan pemeringkatan INES dan pelaporan terhadap kejadian yang terjadi di fasilitas/instalasi, dilaksanakan rapat koordinasi penyusunan pedoman pemeringkatan INES pada Rabu-Kamis, 30-31 Mei 2018 di Serpong. Kegiatan ini diikuti oleh 24 peserta dari: BPBD Tangerang Selatan, BPBD Provinsi Banten, Kepolisian Sektor Cisauk, Pengelola Kawasan Puspiptek Serpong, Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Fasilitas nuklir BATAN Serpong: PPIKSN, PTLR, PRSG, PTBBN, PTRR, PSTBM, PTRKN, PRFN dan BAPETEN.
International Nuclear and Radiological Event Scale (INES) adalah skala pemeringkatan kejadian yang terkait dengan pemanfaatan tenaga nuklir. Metode pemeringkatan INES mirip dengan skala yang digunakan di bidang lain (seperti skala Richter dalam gempa bumi). Hal ini bertujuan agar skala suatu kejadian dapat dibuat konsisten antara satu negara dengan negara lainnya. Tujuan pemeringkatan INES adalah agar kejadian yang memiliki dampak terhadap keselamatan dapat dikomunikasikan dengan cepat dan konsisten. Cakupan pemeringkatan INES meliputi praktik pemanfaatan tenaga nuklir yang luas, yaitu meliputi pemanfaatan di bidang industri, medis, fasilitas nuklir dan pengangkutan bahan nuklir/zat radioaktif. Kejadian yang tidak terkait dengan keselamatan radiasi atau keselamatan nuklir tidak diperingkat di dalam INES.
Dalam arahannya saat pembukaan Direktur K2N, Dedik Eko Sumargo, menyampaikan, “Setiap kejadian, baik insiden maupun kecelakaan, yang terjadi di fasilitas nuklir/radiasi harus dilaporkan kepada BAPETEN. Terkait skala INES, BAPETEN akan melaporkan kepada IAEA apabila kejadian memiliki skala INES 2 atau diatasnya, atau jika kejadian mendapat perhatian masyarakat internasional”. Rapat ini merupakan salah satu sarana pertukaran informasi sekaligus untuk mendapatkan umpan balik, dari fasilitas yang memanfaatkan tenaga nuklir dan instansi terkait lainnya di sekitar wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Banten, terhadap draft pedoman pemeringkatan INES yang telah disusun.
Rapat dan diskusi dipandu melalui presentasi Direktur K2N, Kasubdit KN Mohammad Tahril Azis, dan Staf SDKN yang secara garis besar memberikan panduan penentuan skala INES melalui 3 (tiga) parameter, yaitu: analisa terhadap dampak bagi masyarakat dan lingkungan, analisa terhadap kondisi penghalang radiologi dan kendali fasilitas dan analisa terhadap status defence in depth.
Pedoman ini nantinya diharapkan dapat memberikan panduan kepada Pemegang Izin di dalam melakukan pemeringkatan kejadian yang terjadi di fasilitas/intalasinya dengan meletakkan perspektif yang sesuai terhadap signifikansi dampak keselamatan dari kejadian.[DKKN/DA]