Peluncuran Nilai Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia pada Radiografi Gigi dan Mamografi
Kembali 24 April 2024 | Berita BAPETENTingkat panduan diagnostik (TPD) merupakan alat untuk mengoptimalkan dosis radiasi yang diberikan kepada pasien yang sedang menjalani pemeriksaan diagnostik dan intervensi dengan sinar-X. Hal ini telah disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 dan dalam peraturan turunannya, yaitu Peraturan BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020.
Sejak tahun 2021 secara bertahap, BAPETEN berupaya menyediakan nilai-nilai TPD untuk CT Scan, radiografi umum, fluoroskopi intervensional, kedokteran nuklir diagnostic, dan pada hari ini Rabu, 24 April 2024 BAPETEN kembali meluncurkan Nilai Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia pada Radiografi Gigi dan Mamografi, sehingga negara kita kini lengkap punya nilai TPD nasional untuk semua modalitas sinar-X.
Peluncuran TDP dihadiri oleh Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo, Deputi Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin, Deputi Pengkajain Keselamatan Nuklir Haendra Subekti, Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Taruniyati Handayani, Direktur Pengaturan PengawasanFasilitias Radiasi dan Zat Radioaktif Mukhlisin, Kepala Inspektorat BAPETEN Hery Budi Santoso, Kepala Biro Perencanaan, Informasi dan Keuangan Achmad Busamah. Adapun tamu dari luar BAPETEN terdiri dari perwakilan Direkturat Mutu Pelayanan Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan praktisi di fasilitas pelayanan Kesehatan.
Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Taruniyati Handayani yang bertindak sebagai penyelenggara dalam kegiatan ini mengatakan bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi kepada publik tentang Tingkat Panduan Diagnostik pada modalitas Radiografi Gigi dan Mamografi. Penting untuk diketahui bersama bahwa nilai-nilai TPD Indonesia adalah salah satu alat untuk melaksanakan optimisasi proteksi radiasi menuju keselamatan pasien.
“ Peluncuran TPD pada hari ini tentu saja membutuhkan kolaborasi dari semua fasilitas melalui Si-INTAN, disamping juga peran aktif para pemangku kepentingan lainnya sehingga pada hari ini bisa diluncurkan untuk yang ketiga kalinya, atas nama panitia kami haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya, semoga menghasilkan keberkahan buat kita semua” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BAPETEN Sugeng Sumbarjo dalam sambutannya mengatakan bahwa tahapan yang tak kalah penting setelah penetapan nilai TPD Indonesia ini adalah bagaimana mengimplementasikannya di seluruh rumah sakit dan klinik di Indonesia. Ini merupakan tantangan bersama, sehingga diperlukan komitmen bersama pula dari seluruh pihak yang berkepentingan.
“Salah satu contoh implementasi nilai-nilai TPD adalah pelaksanaan audit dosis melalui pembandingan antara nilai TPD lokal fasilitas dan nilai TPD Indonesia. Secara umum, jika nilai TPD lokal fasilitas lebih besar dari TPD Indonesia (di atas 20%), maka perlu dilakukan evaluasi terhadap kriteria teknis, administrasi, dan prosedur pemeriksaan pasien, diikuti dengan rencana aksi perbaikannya” Tukasnya.
“ Demikian juga apabila TPD fasilitas jauh lebih rendah dari TPD Indonesia (di bawah 20%), maka perlu dilakukan evaluasi terhadap kualitas citra yang dihasilkannya” tambahnya.
Plt. Kepala mengharapkan agar pasien yang menjalani pemeriksaan diagnostik dan pencitraan dengan radiasi pengion harus dijaga agar dosis radiasi yang diberikan kepada pasien dapat setepat dan seakurat mungkin sesuai dengan kebutuhannya, untuk mencegah pemberian radiasi yang tidak perlu pada pasien.
“ Pencegahan terhadap pemberian dosis radiasi yang berlebihan atau tidak perlu merupakan target kinerja dari penerapan TPD”, pungkasnya.
Usai menyampaikan sambutan, Plt Kepala BAPETEN meluncurkan nilai tingkat panduan diagnostik atau TPD Indonesia atau I-DRL untuk diterapkan di seluruh rumah sakit dan klinik di Indonesia.
Pada kesempatan ini disampaikan juga sambutan dan testimoni dari beberapa pihak, terkait penetapan TPDI. Testimoni tersebut antara lain disampaikan oleh Ketua Ikatan Radiologi kedokteran Gigi Indonesia. “ Kami menucapkan selamat atas dedikasinya, yang telah bekerja keras dan kami akan mendukung, Panduan ini menjadi pengetahuan yang sangat berharga, harapan kami BAPETEN dapat terus bekerja sama” katanya.
Sambutan juga disampaikan oleh Dr. Rahmat selaku Ketua PERSDI. “ Kami mengucapkan selamat, dan ini akan menjadi acuan bagi kami, karena selama ini acuan kami dari internasional saja” katanya.
Harapannya sering dilakukan sosialisasi terhadap teman-teman yang melakukan pelayanan radiologi, dengan adanya TPDI ini menjadi acuan kami untuk mengukur tingkat mutu maupun keselamatan pasien
Testimoni dan dukungan juga datang dari AFISMI, “Tentu saja ini merupakan suatu yang Istimewa bagi Indonesia, dan ini jadi referensi bagi tenaga kesehatan di Indonesia, khususnya di bidang radiologi, kami sangat mendukung dan kami ucapkan selamat kepada BAPETEN, semoga kita bisa berkolaborasi” katanya.
Dari PARI juga turut menyampaikan sambutan dan testimoninya. “Dengan adanya IDRL kita bisa memastikan pemeriksaan dengan Sinar X bsia dilaksanakan secara maksimal, sambil tetap menjaga keselamatan pasien. PARI merasa terhormat dan berterima kasih, hal ini menandai langkah penting dalam meningkatkan diagnostik pasien di bidang radiologi.” ujarnya
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAPETEN atas dedikasinya dan komitmennya untuk kemajuan bidang radiologi di Indonesia, ini bukti untuk kita dalam meningkatkan layanan Kesehatan di Indonesia. Kami mengapresiasi atas kerja keras dan kerja sama rekan sejawat kami, dan keberhasilan peluncuran ini adalah buktinya nyata, dan tahapan berikutnya tentu saja adalah implementasinya” sambungnya.
“Sekali lagi kami mengucapkan selamat atas peluncuran ini, semoga panduan ini menjadi langkah kita bagi radiologi yang aman dan berkualitas,"sambungnya mengakhiri sambutan.
Di akhir acara, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, Haendra Subekti menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kebersamaan kolaborasi kepada Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit, organisasi profesi bersama BAPETEN atas pencapaian yang luar biasa.
“ Menjadi harapan bersama bahwa tujuan akhir dari penerapan TPDI adalah keselamatan pasien. Artinya dosis radiasi optimum, kualitas citra memadai untuk penegakan diagnosis pasien dengan tepat. Semoga kolaborasi yang harmonis antara rumah sakit dan klinik serta semua pemangku kepentingan dapat terlaksana dengan baik untuk mengawal implementasi penerapan TPD nasional ini dalam rangka mencapai tujuan penjaminan keselamatan pasien radiologi.” Pungkasnya. (BHKK/Bams/DA).
Komentar (0)