(Cisarua, Bogor,BAPETEN)
Pelatihan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif (PKSR) merupakan pelatihan yang menekankan pada aplikasi pengamanan sumber radiasi. Pelatihan ini bertujuan memperkenalkan sistem keamanan sumber radioaktif pada saat penyimpanan maupun pengangkutan sesuai dengan ketentuan PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif yang akan diberlakukan per Juni 2010.
Dalam laporan pembukaan, Kepala Balai Diklat, Andajani Muljanti melaporkan bahwa pelatihan PKSR ini diikuti oleh lima puluh dua peserta yang berasal dari kalangan industri di seluruh Indonesia, khususnya pemanfaatan di bidang gauging. Peserta terdiri dari PPR dan satuan pengamanan sedangkan tenaga pengajarnya berasal dari BAPETEN. Pelatihan yang dibuka secara resmi oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Novijanti Noor ini berlangsung selama tiga hari kerja yaitu 3-5 Mei 2010.
Peraturan Kepala No. 07 Tahun 2010 juga akan diberlakukan pada Juni 2010 yang mengisyaratkan bahwa keamanan sumber radioaktif menjadi salah satu syarat perizinan yang wajib dilengkapi. Oleh karena itu peserta yang mengikuti pelatihan ini nantinya akan bertanggung jawab untuk membuat program keamanan sumber radioaktif baik saat penyusunan program keamanan maupun aplikasinya. Hal ini dimaksudkan agar dapat mencegah sumber radioaktif disabotase, dicuri atau disalahgunakan pemanfaatannya. Lebih lanjut dalam pelaksanaan program KSR ini perlu ada koordinasi dengan satuan pengamanan internal maupun POLRI agar keselamatan dan keamanan dapat diperoleh secara optimal.
Peraturan Kepala No. 07 Tahun 2010 juga akan diberlakukan pada Juni 2010 yang mengisyaratkan bahwa keamanan sumber radioaktif menjadi salah satu syarat perizinan yang wajib dilengkapi. Oleh karena itu peserta yang mengikuti pelatihan ini nantinya akan bertanggung jawab untuk membuat program keamanan sumber radioaktif baik saat penyusunan program keamanan maupun aplikasinya. Hal ini dimaksudkan agar dapat mencegah sumber radioaktif disabotase, dicuri atau disalahgunakan pemanfaatannya. Lebih lanjut dalam pelaksanaan program KSR ini perlu ada koordinasi dengan satuan pengamanan internal maupun POLRI agar keselamatan dan keamanan dapat diperoleh secara optimal.
Sumber : Balai Pendidikan dan Pelatihan BAPETEN