Pelatihan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan kali ini, menggunakan BAPETEN metode pembelajaran yang dilakukan dengan cara menggabungkan, mencampurkan, mengombinasikan sistem pendidikan konvensional dengan sistem pendidikan berbasis digital (blended learning).
cara diawali laporan Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Ahmad Ciptadi Syuryavin yang menyampaikan bahwa Pelatihan ini dilakukan secara tatap muka daring dan luring, pada minggu pertama akan ada pemaparan dan pada minggu ke-2 akan dilaksanakan dengan sistem workshop. Pelatihan ini masuk dalam kuadran ke-3 dalam standar kompetensi BAPETEN yaitu dalam kompetensi teknis dalam peningkatan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.
Pelatihan dibuka oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Dahlia Cakrawati Sinaga, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “sebagai pengawas, kita para staf harus mempunyai kompetensi dalam menyusun peraturan atau pengembangan peraturan bidang ketenaganukliran, berdasarkan tugas dan fungsi UU Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran. Substansi teknis dan legal drafting mengacu pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang dimulai dari pembentukan itu, dari tahap rencana sampai pengembangan rancangan peraturan perundangan. Dengan pengembangan kompetensi yang dikelola dengan baik diharapkan para staf dapat melakukan pekerjaannya sesuai dengan kualitas yang diharapkan.”
“Dalam kasus-kasus tertentu dalam peraturan kita ambil contoh dari peraturan sudah jadi, kekurangannya atau sesuai dengan SOP-nya. Persyaratan peraturan yang dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua stakeholder tidak mudah, untuk menyusun peraturan ketenaganukliran tidak mudah, kalau kita menyusun peraturan ada 2 hal yang harus dikuasai pertama legal drafting berdasarkan undang-undang dan SOP, kedua adalah masalah teknis yang harus dikuasai juga. Walaupun teman-teman bidang Hukum sangat sulit menguasai pengertian teknis mulai dari pengertian nuklir, radioaktif sampai istilah teknis lainnya, tapi kita harus belajar. Sedangkan dari teman-teman teknis juga tidak paham dalam penyusunan legal draft. Hal ini, menjadi tantangan kolaborasi dari teman-teman teknis dan teman-teman bidang hukum dalam menyusun peraturan perundangan dari setiap tahapan, mulai dari perencanaan sampai dengan pengundangannya.” Tambahnya.
“Harmonisasi juga tahapan yang tidak kalah pentingnya, karena harmonisasi harus berhadapan dengan Kementerian Hukum dan HAM. Pelatih ini diharapkan menjadi pengalaman yang sangat bermanfaat bagi teman-teman khususnya selain Direktorat Peraturan dan Biro Hukum. Diharapkan dapat diikuti oleh semua peserta dengan baik, untuk kemajuan peraturan kita ke depan baik dari sisi kualitas, dan semua yang bisa dilaksanakan oleh stakeholder.” Tegasnya.
Pelatihan yang diselenggarakan tanggal 13-24 Juni 2022 ini, diikuti oleh 36 peserta perwakilan dari berbagai unit kerja di lingkungan BAPETEN.
Acara dilanjutkan dengan berbagai presentasi dan latihan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, antara lain presentasi tentang Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembentukan PUU, Perspektif HAM, Pemahaman Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PUU, Dasar-Dasar Konstitusional, Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan PUU, Kerangka Pemikiran dan Penyusunan Naskah Akademik, Perumusan Sanksi Pidana dan Sanksi Administratif, Latihan Penyusunan Tanggapan RUU/RPP/Rperpres, Latihan Penyusunan Tanggapan R.Perban dan Latihan Penyusunan Legislasi Semu Penetapan. [BHKK/SP].
Komentar (0)