(BAPETEN-Jakarta) Implementasi upaya keamanan nuklir telah mulai dilaksanakan melalui pemasangan Radiation Portal Monitor (RPM) di beberapa pelabuhan di indonesia, oleh DJBC, serta BAPETEN, bekerjasama dengan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA). Hal ini diperkuat dengan arahan Presiden RI melalui surat yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Kabinet, bahwa instansi-instansi terkait harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pemasangan RPM di pelabuhan-pelabuhan internasional, bandara internasional, dan di perbatasan negara.
Terkait dengan arahan Presiden RI tersebut, BAPETEN telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretaris Negara dan juga Istana Negara, untuk melakukan pemasangan 3 (tiga) RPM yang akan dipergunakan oleh Paspampres dalam melaksanakan tugasnya dalam mengamankan salah satu obyek vital yaitu Istana Negara.
Untuk mendukung rencana pemasangan RPM di Istana Negara, maka BAPETEN melaksanakan pelatihan pengenalan keselamatan radiasi dan juga teknik deteksi radiasi, pada tanggal 16 – 17 Mei 2016, yang diikuti oleh sekitar 80 anggota Paspampres.
Pelatihan yang dilaksanakan meliputi pemberian materi mengenai pengenalan radiasi, efek biologis radiasi, dan dasar-dasar proteksi radiasi; pengenalan dan perawatan alat ukur radiasi; serta materi terkait secondary inspection dan teknik pencarian sumber.
Selanjutnya dilaksanakan praktek mengenai penggunaan alat ukur radiasi, teknik deteksi dengan menggunakan RPM serta kegiatan secondary inspection, yang diadakan di Office I-CoNSEP, BAPETEN.
Pada penutupan pelatihan, Kasubdit Kesiapsiagaan Nuklir, atas nama Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas antusiasme yang ditunjukkan oleh anggota Paspampres selama mengikuti pelatihan. Diharapkan dengan adanya pelatihan ini, anggota Paspampres memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat melaksanakan tugasnya dalam mengamankan Pimpinan Negara dari ancaman tindakan yang melibatkan sumber radioaktif. [DKKN/AQ]