Balai Pendidikan dan Pelatihan (BDL) BAPETEN menyelenggarakan Pelatihan Basic Professional Training Course yang telah menjadi agenda rutin lembaga setiap tahunnya. Kegiatan ini akan berlangsung secara daring pada 12-21 Juni 2023.
Pelatihan diawali oleh laporan dari Kepala Sub Kelompok Fungsi Penyelenggaraan dan Sarana Pelatihan Ummul Khair dalam pembukaannya menyampaikan “Kegiatan ini bertujuan untuk para peserta diharapkan memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang keselamatan pada fasilitas radiasi dan instalasi nuklir, keamanan sumber radioaktif dan nuklir serta safeguard” .
Sambutan pembukaan kemudian dilanjutkan oleh Plh. Deputi PKN Leily Savitri menyampaikan “BPTC ini difokuskan pada pengetahuan tentang: obyek pengawasan yg menjadi tugas dan fungsi BAPETEN (berisi dua bidang, FRZR dan IBN). Pada penyelenggaraan nya BPTC ini dibagi menjadi 2 bagian: BPTC FRZR tgl 12-21 Juni dan BPTC IN dijadwalkan Oktober 2023”.
Adapun disampaikan oleh Rizal Anggabrata dalam pemaparan materi Instruksional Pelatihan disebutkan”Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan ini sebanyak 20 orang terdiri dari semua unit kerja teknis dan non teknis di BAPETEN Seluruh peserta wajib mengikuti kedua pelatihan tersebut”.
Pemaparan presentasi materi dilanjutkan oleh Plh. Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Dahlia Cakrawati Sinaga terkait Standar Keselamatan Radiasi IAEA dan Penerapannya dalam pemaparannya disampaikan “Organisasi Internasional terkait keselamatan dan proteksi radiasi mempunyai peran yang saling mendukung dan selaras dengan peraturan ketenaganukliran.”
Diakhir acara ditutup dengan pemaparan presentasi oleh DP2FRZR Anet Hayani terkait Peraturan Perundang-undangan terkait Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (Industri dan Kesehatan) dalam pemaparannya mempetegas “Sesuai dengan Undang-Undang No. 10/1997 tentang ketenaganukliran, dikatakan bahwa BAPETEN memiliki tugas untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat dan lingkungan dalam sistem keselamatan, keamanan dan pemanfaatan pada fasilitas radiasi dan zat radioaktif maupun instalasi nuklir secara profesional.” (BHKK/CD)