Pelatihan Assessor Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk di Bidang Ketenaganukliran
Kembali 25 September 2018 | Berita BAPETENSesuai dengan misi BAPETEN dalam mewujudkan dan melaksanakan pengawasan ketenaganukliran kelas dunia sesuai dengan standar internasional, maka dilakukan kegiatan pengembangan Sistem Sertifikasi Produk Nuklir. Salah satu tujuan kegiatan ini ialah meningkatkan daya saing produk nuklir nasional dan mencegah produk yang bermutu rendah, tiruan atau palsu masuk ke Indonesia, sehingga akan meningkatkan efisiensi kegiatan usaha di bidang nuklir dan keselamatan nuklir.
Sebagai langkah awal pengembangan Sistem Sertifikasi Produk Nuklir tersebut, dilakukan Pelatihan Assessor Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk di Bidang Ketenaganukliran. Pelatihan yang dibuka oleh Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Budi Rohman, berlangsung selam lima hari dari tanggal 24-28 September 2018 dan dilaksanakan di Kota Medan. Pelatihan diikuti oleh staf BAPETEN, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Medan.
Selain itu, sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara BAPETEN dan BSN tentang Pembinaan dan Pengembangan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Bidang Pengawasan Ketenaganukliran, dilaksanakan juga Penandatanganan Perjanjian kerjasama antara Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) tentang Penyelenggaraan akreditasi lembaga sertifikasi di bidang pengawasan ketenaganukliran. Penandatanganan ini dilakukan oleh Budi Rohman selaku Direktur DPIBN BAPETEN dan Triningsih Herlinawati sebagai Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi KAN.
Dalam sambutannya, Budi Rohman menyatakan bahwa Saat ini BAPETEN sedang menyusun rancangan Peraturan BAPETEN tentang mekanisme penetapan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Lembaga Sertifikasi Personil (LSP). Pada tahap awal, Sertifikasi Produk Nuklir akan mencakup beberapa jenis produk nuklir: Rakitan Pesawat sinar-X Radiografi Umum Diagnostik, Generator sinar-X Radiografi Umum Diagnostik, Zat radioaktif terbungkus Ir-192, produksi Zat Radioaktif terbuka Radiofarmaka, kontainer/bungkusan zat radioaktif, Radiation Portal Monitor (RPM), reaktor nuklir dan komponennya misalnya batang kendali reaktor produksi dalam negeri. Skema sertifikasi produk nuklir di BAPETEN merupakan hal yang baru, dan BAPETEN mengharapkan adanya masukan dari stakeholder untuk pengembangan skema ini agar mampu terap.
Sementara itu, Triningsih menegaskan bahwa kegiatan pelatihan ini merupakan kegiatan yang saling sinergi untuk mendukung dan memfasilitasi bagaimana produk nuklir dapat digunakan oleh konsumen secara aman. Pelatihan yang bersifat sinergis ini akan menitikberatkan pada sharing knowledge. BAPETEN sebagai lembaga teknis yang memahami permasalahan dan memiliki kompensi di bidang ketenaganukliran perlu dibekali dengan pemahaman terkait persyaratan di dunia internasional yang harus dipenuhi terkait auditor dan Lembaga Sertifikasi Produk. (DPIBN/AA).