Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan BAPETEN
Kembali 08 Januari 2015 | Berita BAPETEN(Jakarta,BAPETEN)
Berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 218/ M 2014 tanggal 29 Desember 2014, Kepala BAPETEN Prof. Jazi Eko Istiyanto melantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) pada Kamis (08/01/15) siang. Pejabat yang dilantik kali ini adalah hasil dari proses seleksi terbuka (open bidding) yang melibatkan Panitia Seleksi dari berbagai elemen.
Acara pelantikan ini disaksikan oleh Sekretaris Menteri Ristekdikti Hari Purwanto dan Sekretaris Utama BATAN Falconi Margono, dihadiri pula Pejabat Struktural BAPETEN dan pengurus Dharma Wanita Persatuan BAPETEN. Sejumlah tamu undangan turut menghadiri acara ini, antara lain Sekretaris Utama BPPT Soni Solistia Wirawan, Sekretaris Utama BSN Pudji Winarni, serta perwakilan dari KPI Pusat dan DPN KORPRI.
Pejabat yang dilantik adalah:
Pejabat yang dilantik adalah:
- Khoirul Huda sebagai Deputi Perizinan dan Inspeksi.
- Yus Rusdian Akhmad sebagai Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir.
- Hendriyanto Haditjahyono sebagai Sekretaris Utama.
Dalam sambutannya, Kepala BAPETEN menjelaskan 3 Agenda Prioritas lembaga untuk menindaklanjuti agenda perubahan Presiden Joko Widodo yang dikenal sebagai NAWACITA. Tiga Agenda Prioritas dimaksud adalah:
- Program Pengawasan PLTN (NAWACITA - 7).
- Program Penguatan Jaminan Perlindungan Keselamatan Pasien Radiologi (NAWACITA - 1).
- Program Dukungan Infrastruktur Keamanan Nuklir (NAWACITA - 1).
Selanjutnya Prof. Jazi memaparkan beberapa tantangan yang perlu diantisipasi oleh para pejabat yang dilantik, diantaranya: (1) Menjaga agar lembaga tidak terjebak dalam zona nyaman; (2) Terus menerus memperbaiki kinerja dan akuntabilitas lembaga; (3) Selalu menggunakan teknologi terkini termasuk IT dan RPM (Radiation Portal Monitor) dalam melakukan pengawasan; (4) Memperkuat I-ConSEP (Indonesia Center of Excellent in Nuclear Security and Emergency Preparedness) dengan riset agar menampilkan kearifan lokal Indonesia; dan (5) Mengantisipasi pembatasan perjalanan dinas tanpa mengurangi kualitas pengawasan.
Sumber : Humas