Banner BAPETEN
Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Fungsional Ahli Utama
Kembali 07 Agustus 2020 | Berita BAPETEN

Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto melantik 2 orang Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan 2 orang Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama di lingkungan BAPETEN, pada Jum’at, 7 Agustus 2020 siang. Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Fungsional Tertentu yang menjadi saksi adalah Pejabat Fungsional Ahli Utama Widyaiswara-LAN Hendriyanto Hadi Tjahyono dan Plt. Sekretaris Utama Batan Falconi Margono. Acara pelantikan ini juga turut dihadiri antara lain oleh Kepala Batan Anhar Riza Antariksawan, Sekretaris Utama LIPI Nur Tri Aries Suestiningtyas, Perwakilan Pejabat dari BSN segenap pejabat Eselon II di lingkungan BAPETEN dan Dharma Wanita BAPETEN.

erdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/M Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, tanggal 8 Juli 2020. Pejabat yang dilantik adalah:

  1. Dr. Khoirul Huda, M. Eng. Sebagai Pengawas Radiasi Ahli Utama BAPETEN, sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi BAPETEN.
  2. Dr. Eng. Yus Rusdian Akhmad Sebagai Peneliti Ahli Utama BAPETEN, sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengkajian keselamatan Nuklir BAPETEN.

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan BAPETEN, tanggal 30 Juli 2020. Pejabat yang dilantik adalah:

  1. Ir. Zainal Arifin, M.T., Sebagai Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi BAPETEN.
  2. Dra. Dahlia Cakrawati Sinaga, M,T., Sebagai Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN.

imgkonten

Dalam sambutannya, Kepala BAPETEN menyampaikan “Terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya serta kontribusinya, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang telah menjabat selama 5 (lima) tahun pada hari ini, sekaligus selamat menduduki jabatan fungsional utama. Semoga dapat terus berkarya dan berprestasi.”

“Industri nuklir Indonesia sangat ditentukan oleh regulasi nuklir. BAPETEN bisa menentukan merah hijaunya industri nuklir Indonesia: mengarahkan pertumbuhan, ataukah membelokkannya ke jurang kematian, memperbesar ataukah memperkecil rentang aplikasinya. Karena itu, regulasi harus benar-benar disimulasikan sebelum diundangkan.”

“Di masa pandemi ini, Inpeksi tidak dapat berjalan sepenuhnya. Banyak rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19, sehingga sebaiknya inspektur tidak ke sana. Banyak pemegang izin nuklir di industri yang berada di luar Jawa, yang tidak mungkin dikunjungi karena keterbatasan transportasi udara. Kita harus membangun sistem inspeksi yang tidak mengharuskan Inspektur ke lapangan, tetapi keselamatan dan keamanan nuklir tetap terjamin. Misalnya, dengan Inspeksi Virtual menggunakan sarana teknologi informasi. Efektivitas dan efisiensi sistem perizinan dan inspeksi harus terus ditingkatkan dengan teknologi informasi.” tegasnya. [BHKK/SP].

imgkonten

imgkonten


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links