Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Kembali 16 Januari 2023 | Berita BAPETENDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (PUU) Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (FRZR) pada tanggal 16 Januari 2023 secara luring. Sosialisasi ini mengundang seluruh Inspektur FRZR BAPETEN, dan dihadiri oleh kurang lebih 97 peserta.
Acara dimulai dengan penyampaian laporan persiapan pelaksanaan kegiatan oleh Koordinator Kelompok Fungsi PPRKL-DP2FRZR, Aris Sanyoto. “DP2FRZR secara berturut-turut dalam 3 hari ini akan melakukan sosialisasi PUU yang diterbitkan di tahun 2021 dan 2022. Acara ini diselenggarakan untuk membekali para inspektur dalam pelaksanaan pengawasan tenaga nuklir dan untuk memelihara kompetensi para Inspektur FRZR”.
Acara selanjutnya yaitu pembukaan dan arahan dari Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Dahlia C Sinaga. Dahlia menyampaikan “Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Amanah UU No. 12 Tahun 2011 dimana PUU yang baru diterbitkan agar disosialisasikan. Harapannya banyak diskusi terkait substansi PUU yang disampaikan, sehingga Bapak/Ibu sebagai inspektur FRZR paham dan mengerti untuk kemudian diterapkan dalam tugas pengawasan”.
Selanjutnya disampaikan sambutan dan arahan dari Plt. Kepala BAPETEN, Sugeng Sumbarjo. Dalam sambutannya, Sugeng menyampaikan bahwa Sosialisasi PUU, utamanya terkait UU Cipta Kerja yang saat ini dalam bentuk Perppu yang memiliki tingkat sama dengan UU. Dalam jangka waktu satu tahun, Perppu sudah harus mendapatkan persetujuan dari DPR untuk kemudian menjadi UU. Secara prinsip tidak ada perubahan untuk sektor ketenaganukliran, hanya perbaikan penulisan dan sedikit rumusan. “Belum semua inspektur memahami sistem OSS dan penerapan PP perizinan dengan baik, harapannya dapat diclearkan dalam 3 hari ini. Dari knowledge yang diperoleh dari kegiatan ini agar dapat berinovasi dan memberikan usulan untuk perbaikan dan kemajuan kedepannya”, harapan Sugeng di akhir sambutannya.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi, Zainal Arifin. Dalam sambutannya, Zainal menyampaikan kendala dalam penerapan PUU bidang FRZR terkait dengan sistem perizinan OSS, antara lain penggunaan KBLI, PPR dan personel khususnya untuk kegiatan uji tak rusak, izin rumah sakit yang berkaitan dengan BPJS. Selain itu juga disampaikan format KTUN yang saat ini telah menggunakan dasar peraturan terbaru. BAPETEN melalui DP2FRZ perlu melakukan penyesuaian peraturan eksisting dengan peraturan terkini dan perlunya peran kajian dalam mendukung penyusunan peraturan.
Menginjak acara inti yaitu presentasi oleh Aris Sanyoto mengenai Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dilanjutkan presentasi oleh Koordinator Kelompok Fungsi PKIP-DP2FRZR Soegeng Rahadhy mengenai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Presentasi terakhir oleh Pengawas Radiasi Madya, Anet Hayani mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti PP No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif.
Acara ditutup dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Pengawas Radiasi Madya, Nanang Triagung EH. Topik dalam sesi diskusi antara lain terkait pelaksanaan inspeksi termasuk pada pengangkutan zat radioaktif, sanksi, kesejahteraan pekerja radiasi, pelaporan, keamanan zat radioaktif terbuka, kesalahan dalam pemberian dosis pasien, kajian keselamatan. Antusiame peserta dalam sesi diskusi ini sangat tinggi sehingga banyak sekali pertanyaan yang disampaikan.[DP2FRZR/IS/BHKK/CD/RA]
Komentar (0)