Banner BAPETEN
Partisipasi BAPETEN dalam Bimbingan Teknis PROPER Aspek Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
Kembali     19 Juni 2026 | Berita BAPETEN | 29 lihat

BAPETEN menghadiri undangan Bimbingan Teknis Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Aspek Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Periode Tahun 2025 – 2026 dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tanggal 19 Juni 2026 secara hybrid. Kegiatan ini dihadiri oleh Ismail Mandry sebagai Vice Chairman dari The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Amsor sebagai Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, Koordinator Pokja Penilaian Kinerja dan Database, dan Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara. Kehadiran BAPETEN bertujuan untuk memberikan sosialisasi panduan spesifikasi teknis & persyaratan operasi Radiation Portal Monitor (RPM) untuk fasilitas industri.

Anggoro Septilarso, Pengawas Radiasi Ahli Madya sebagai perwakilan dari BAPETEN menyampaikan panduan spesifikasi teknis minimal & persyaratan operasi Radiation Portal Monitor (RPM). Panduan ini dapat menjadi rujukan bagi Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian dan para pelaku usaha industri besi dan baja pada umumnya untuk memastikan bahwa RPM yang digunakan telah memenuhi standar dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Selanjutnya BAPETEN dan kementerian terkait akan menyusun rekomendasi untuk penerapan penggunaan RPM secara pendekatan bertingkat bagi para pelaku usaha.

Selanjutnya Ismail Mandry menyampaikan bahwa industri baja hampir 60% bergantung pada barang impor, sebagai bahan baku, terutama yang menggunakan peleburan. Ismail Mandry mengharapkan pelaku industri diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, tidak kemudian strict. Dalam kondisi yang sulit seperti sekarang, perlu saling mendukung agar industri bisa bertumbuh. PROPER adalah singkatan dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Amsori menyampaikan tentang kebijakan PROPER Aspek Pengelolaan Limbah B3 dan nonB3 serta Kebijakan Impor Limbah non B3 Skrap Logam. Amsori mengharapkan bahwa di dalam Perpres dinyatakan pemasangan RPM tidak perlu oleh setiap kelompok bisnis, karena sudah diwakili oleh satu kawasan saja.

Sebagai penutup, BAPETEN juga menjelaskan bahwa untuk mengimpor RPM, Indonesia akan menerima site acceptance test (SAT) dan Uji Berkala dan untuk keterangan yang lebih lengkap dapat menghubungi BAPETEN melalui kontak resmi yang sudah diinformasikan. (P2STPIBN/Gede/BHKK/Ra)


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg
mkananmenu_2026-05-10-232514.png

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

International Links