(Surabaya,BAPETEN)
Pelaku usaha menyambut positif penerapan National Single Window (NSW). Sistem baru ini akan memangkas waktu yang terlalu panjang dalam akitivitas ekspor-impor.
Sistem NSW ini memang nantinya akan mengintergrasikan seluruh departemen yang berkaitan dengan ekspor-impor. Data yang masuk juga terhubung secara online sehingga juga mempermudah pelaku usaha.
"Kami mendukung National Single Window karena akan memangkas waktu dan lebih efisien," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas Gunadi Sindhuwinata saat memberikan kata sambutan pada Peluncuran Implementasi Tahap Keempat Sistem NSW di Indonesia di Hotel Sangri-La, Jalan Mayjend Sungkono, Rabu (29/7/2009).
Gunadi
menjelaskan bahwa berdasarkan pengalamannya proses pengurusan dokumen
ketika mengimport barang memakan waktu 27 hari. Namun dengan adanya
NSW nanti memangkas waktu menjadi hanya 7 hari. Ia menambahkan bahwa
sistem ini tentunya akan membuat pelaku usaha lebih bergairah.
Pasalnya selain bisa memangkas waktu dengan tenggat yang cukup besar
sistem ini juga membuat segala sesuatunya menjadi lebih sederhana.
"Nantinya dokumen ketika mendatangkan barang juga akan direkam
secara online pada semua pihak yang terkait," ucapnya. Penerapan
NSW akan dimulai hari ini dengan sistem ekspor terbatas di Pelabuhan
Tanjung Perak.
Semua
data perizinan dari delapan instansi pemerintah atau government
agency sudah di-upload ke portal INSW sehingga mulai Senin (27 Juli
2009) semua proses dokumen impor sudah mendapat respons masuk ke
sistem," ujar Ketua Pelaksana Teknis Pesiapan INSW Susiwijono
Mugiharso, akhir pekan lalu.
Dia menyebutkan delapan instansi yang sudah memasukkan data perizinan ke portal INSW yakni Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Departemen Perdagangan, Karantina Pertanian, Karantina Ikan, Departemen Kesehatan, Ditjen Postel, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan Ditjen Bea Cukai.
BAPETEN sendiri secara resmi bergabung ke dalam portal perizinan INSW pada implementasi tahap III yaitu tanggal 23 Desember 2008. Dengan demikian, proses impor zat radioaktif (custom clearence) diharapkan akan dapat diselesaikan secara lebih cepat. Tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Tim Persiapan INSW, meresmikan peluncuran implementasi tahap III sistem NSW di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta.
Dia menyebutkan delapan instansi yang sudah memasukkan data perizinan ke portal INSW yakni Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Departemen Perdagangan, Karantina Pertanian, Karantina Ikan, Departemen Kesehatan, Ditjen Postel, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan Ditjen Bea Cukai.
BAPETEN sendiri secara resmi bergabung ke dalam portal perizinan INSW pada implementasi tahap III yaitu tanggal 23 Desember 2008. Dengan demikian, proses impor zat radioaktif (custom clearence) diharapkan akan dapat diselesaikan secara lebih cepat. Tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Ketua Tim Persiapan INSW, meresmikan peluncuran implementasi tahap III sistem NSW di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta.
Sumber : Detik.com, 29 Juli 2009