PENUNJUKAN LEMBAGA PELATIHAN KETENAGANUKLIRAN
Visi:
A.PENDAHULUAN
Undang Undang No. 10 Tahun 1997 mengamanatkan bahwa seluruh pemanfaat tenaga nuklir wajib memiliki izin. Salah satu persyaratan untuk memiliki izin adalah memiliki Sumber daya manusia ketenaganukliran sesuai dengan jenis pemanfaatannya. Untuk itu diperlukan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran yang mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia Ketenaganukliran yang kompeten dan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. BAPETEN menunjuk lembaga pelatihan ketenaganukliran sesuai lingkup. Dalam hal pemenuhan persyaran, Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran sebagai salah satu Sub Sektor Pendukung Sektor Ketenaganukliran memegang peranan yang sangat vital.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021, Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran dikelompokkan dalam Sub Sektor Pendukung Sektor Ketenaganukliran dengan KBLI 78429. Adapun lingkup Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran adalah:
6. Petugas Proteksi Radiasi Medik
7. Petugas Proteksi Radiasi Industri
8. Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada INNR
9. Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RND
10. Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RD
11. Petugas Keahlian pada Radiografi Industri
12. Petugas Keahlian pada Iradiator
13. Petugas Keahlian pada Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka
14. Petugas Keamanan Sumber Radioaktif
15. Personil Penguji Pesawat Sinar X RDI
16. Pengurus dan Pengawas Akuntansi Bahan Nuklir
17. Petugas Analisa Aktivasi Netron (AAN)
18. Personel Penguji Pesawat Sinar-x Radiologi Diagnostik Dan Intervensional
B.PERSYARATAN PERMOHONAN
Dokumen persyaratan permohonan baik Baru, Perpanjangan, Penambahan Sub Lingkup ataupun Perubahan Data Penunjukan adalah sebagai berikut:
1. Dokumen sistem manajemen yang terdiri dari:
a. Manual mutu sesuai dengan persyaratan sebagai Lembaga Pelatihan Kerja atau Lembaga Pendidikan Tinggi Non Formal; dan
b. Sistem Manajemen mengacu standar ISO 9001 edisi terakhir;
2. Memiliki silabus, modul dan bahan ajar pelatihan sesuai lingkup pelatihan.
3. Memiliki acu silang kurikulum pelatihan antara peraturan terkait dengan program pelatihan.
4. Memiliki sarana pelatihan terdiri atas:
a. Ruang kelas pelatihan;
b. Kantor manajemen;
c. Jaringan internet;
d. Ruang praktikum; dan
e. Ruang pendukung pelatihan misal: penyimpanan peralatan, perpustakaan, toilet, tempat beribadah dan tempat parkir kendaraan.
5. Memiliki prasarana pelatihan terdiri atas:
a. Peralatan dan perlengkapan pelatihan;
b. Alat Ukur Radiasi;
c. Peralatan Proteksi Radiasi;
d. Peralatan praktikum lain yang sesuai; dan
e. Memiliki izin pemanfaatan sumber Radiasi Pengion sebagai peralatan praktikum atau surat perjanjian kerjasama penggunaan sumber Radiasi Pengion milik instansi lain.
6. Kualifikasi dan kompetensi SDM:
a. Pengelola pelatihan:
i. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang kediklatan atau bidang lain yang sesuai;
ii. Memiliki kompetensi dan pengalaman menyelenggarakan pelatihan minimal 2 (dua) kali dapat digantikan dengan telah mengikuti pelatihan Management of Training (MOT) atau yang sejenis; dan
iii. Pernah mengikuti pelatihan dengan lingkup yang sama ditunjukkan dengan memiliki sertifikat pelatihan atau Surat Izin Bekerja (SIB).
b. Pengajar:
i. Minimal pendidikan akademis sarjana (S1) bidang eksakta atau teknik atau bidang lain sesuai dengan materi yang diampu;
ii. Memiliki kompetensi dan pengalaman mengajar mata pelatihan sejenis yang dibuktikan dengan pelatihan Akta/Training of Trainer (TOT)/PEKERTI yang diterbitkan oleh lembaga yang berkompeten;
iii. Memiliki pengalaman pada bidang materi yang diampu paling kurang 2 (dua) tahun;
iv. Pernah mengikuti pelatihan Proteksi Radiasi yang ditunjukkan dengan memiliki sertifikat pelatihan (memiliki SIB sesuai lingkup penunjukan untuk praktek); dan
v. Memiliki surat penugasan mengajar sesuai dengan bidang yang diajukan dan diketahui oleh pimpinan lembaga asal pengajar (apabila tenaga pengajar berasal dari instansi pemerintah).
c. Tenaga administrasi:
i. Minimal pendidikan akademis Sekolah Menengah Atas (SMA); dan
ii. Memiliki pengalaman untuk mengelola administrasi pelatihan paling kurang 2 (dua) tahun.
Form untuk permohonan perubahan data penunjukan, penambahan lingkup dan perpanjangan dapat di unduh disini
C. TATA CARA PERMOHONAN
Sehubungan dengan telah difungsikannya B@LIS 2.5 modul Penunjukan per 2 Januari 2023, maka untuk saat ini permohonan pengajuan penunjukan untuk permohonan BARU dilakukan melalui B@LIS 2.5 yang terintegrasi dengan sistem OSS. Manual pengoperasian B@LIS 2.5 dapat diunduh disini.
Sedangkan untuk pengajuan lainnya (penambahan sub lingkup dan perubahan data penunjukan) diajukan masih secara manual melalui email penetapan@bapeten.go.id cc. penetapanbapeten@gmail.com
Perpanjangan penunjukan akan diproses sebagai permohonan BARU atau Penambahan Sub Lingkup mengacu pada data Izin Berusaha yang dimiliki.
Permohonan BARU
Non Pelaku Usaha: Langsung berproses di B@LIS 2.5 modul Penunjukan dengan alamat https://balis.bapeten.go.id/frontend2/public/login
D. KETERANGAN
1. Persyaratan penunjukan sesuai yang tercantum di dalam Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Ketenaganukliran.
2. Penatalaksanaan penunjukan untuk Pelaku Usaha mengacu Peraturan BAPETEN No. 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
3. SOP atau Standar layanan penunjukan dapat diakses disini.
4. Besarnya tarif PNBP mengacu pada PP No. 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BAPETEN.
E.TARIF PNBP
Mengacu PP No. 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BAPETEN:
Lembaga pelatihan personel penguji pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional | |||
No | PERMOHONAN | PNBP | SATUAN |
1. | Penunjukan | Rp 5.000.000,00 | Per Permohonan Per Jenis Kegiatan |
2. | Perpanjangan Penunjukan | Rp 1.000.000,00 | Per Permohonan Per Jenis Kegiatan |
3. | Penambahan Lingkup | Rp 3.200.000,00 | Per Permohonan Per Jenis Kegiatan |
4. | Perubahan Data Penunjukan | Rp 450.000,00 | Per Permohonan Per Jenis Kegiatan |
5. | Pengurangan Lingkup | Rp 0,00 | Per Permohonan Per Jenis Kegiatan |
Lembaga pelatihan Lingkup Petugas Proteksi Radiasi Medik, Petugas Proteksi Radiasi Industri, Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada INNR, Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RND, Petugas Instalasi Bahan Nuklir pada RD, Petugas Keahlian pada Radiografi Industri, Petugas Keahlian pada Iradiator, Petugas Keahlian pada Fasilitas Produksi Radioisotop dan/atau Radiofarmaka, Petugas Keamanan Sumber Radioaktif, Personil Penguji Pesawat Sinar X RDI, Pengurus dan Pengawas Akuntansi Bahan Nuklir, dan Petugas Analisa Aktivasi Netron (AAN) | |||
PERMOHONAN | PNBP | SATUAN | |
Penunjukan | Rp 3.300.000,00 | Per Permohonan Per Jenis Kegiatan | |
Perpanjangan Penunjukan | Rp 1.000.000,00 | Per Permohonan Per Jenis Kegiatan | |
Penambahan Lingkup | Rp 2.850.000,00 | Per Permohonan Per Jenis Kegiatan | |
Perubahan Data Penunjukan | Rp 450.000,00 | Per Permohonan Per Jenis Kegiatan | |
Pengurangan Lingkup | Rp 0,00 | Per Permohonan Per Jenis Kegiatan |
Lembaga pelatihan Petugas Keamanan Sumber Radioaktif | |||
PERMOHONAN | PNBP | SATUAN | |
Penunjukan | Rp 2.700.000,00 | Per Permohonan Per Jenis Kegiatan | |
Perpanjangan Penunjukan | Rp 900.000,00 | Per Permohonan Per Jenis Kegiatan | |
Perubahan Data Penunjukan | Rp 450.000,00 | Per Permohonan Per Jenis Kegiatan | |
Pengurangan Lingkup | Rp 0,00 | Per Permohonan Per Jenis Kegiatan |
F. NARAHUBUNG
Untuk informasi lebih lanjut, Pemohon dapat menghubungi:
Sekretariat Penunjukan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran
Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN)
Jl. Gajah Mada No. 8 (Gedung C BAPETEN), Jakarta Pusat 10120
WA layanan 081288463770 (hari dan jam kerja)
Kontak person: Deddy Rusdiana, Eko Sapto Aji
- E-mail: penetapan@bapeten.go.id cc. penetapanbapeten@gmail.com
Survei layanan internal: dapat diakses disini
Pengaduan internal: dapat diakses disini
Pengaduan lembaga: dapat diakses di SP4N LAPOR
catatan: pada pengajuan melalui email, untuk menghindari email pemohon bouncing (Kembali) karena ukuran yang besar, mohon untuk berkas yang melebihi 5 MB disampaikan melalui link drive dan ditembuskan ke gmail.