Pendahuluan
Setiap pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional yang digunakan di fasiilitas kesehatan harus diuji sebelum dioperasikan dan diuji secara berkala. Pengujian yang dikenal sebagai uji kesesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 Tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensioal.
Jenis pesawat sinar-X yag wajib diuji adalah: radiografi umum, radiografi mobile, fluoroskopi, mammografi, CT scan dan pesawat gigi.
Pengujian pesawat sinar-X harus dilakukan oleh Laboratorium Uji Kesesuaian yang kompeten dan telah ditunjuk oleh BAPETEN. Masa berlaku penunjukan adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Persyaratan Permohonan Baru
- Surat permohonan tertulis menyebutkan ruang lingkup atau jenis pengujian ditujukan kepada Kepala BAPETEN u.p. Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir, Jl. Gajah Mada No. 8 (Gedung C BAPETEN), Jakarta Pusat 10120.
- Formulir Isian Permohonan yang telah diisi. Download form di sini.
- Fotokopi bukti badan hukum (akta perusahaan atau SK pembentukan)..
- Bagan struktur organisasi yang disahkan oleh Pimpinan.
- Daftar personil penguji, dilengkapi:
- Fotokopi NIK;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
- Sertifikat pelatihan atau SIB proteksi radiasi bidang medik;
- Sertifikat pelatihan uji kesesuaian yang diakui oleh BAPETEN; dan
- Surat keterangan pengalaman kerja pemasangan/pemeliharaan/pengujian pesawat sinar-X.
- Daftar anggota pendukung, dilengkapi:
- Fotokopi NIK;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir; dan
- Surat keterangan pengalaman kerja pemasangan/pemeliharaan/pengujian pesawat sinar-X.
- Dokumen Panduan Mutu, Manual Mutu, atau Protokol Uji.
- Dokumen yang memuat metode uji dan form pengambilan data.
- Daftar peralatan yang memuat informasi jumlah, merk, model, nomor seri, dilengkapi:
- fotokopi sertifikat kalibrasi alat ukur;
- fotocopi sertifikat pabrikan alat uji; dan/atau
- manual pantom.
- Contoh laporan hasil uji untuk pesawat sinar-X sesuai lingkup yang diajukan.
- Bukti evaluasi dosis personil penguji dan pendukung.
Persyaratan Permohonan Perpanjangan
- Surat permohonan tertulis menyebutkan ruang lingkup atau jenis pengujian.
- Formulir Isian Permohonan yang telah diisi. Download form di sini.
- Laporan audit internal.
- Laporan kinerja tahunan.
- Dokumen nomor 5, 6, 7, 8, 9 di atas apabila terdapat pemutakhiran data.
Tata Cara
Permohonan ditujukan kepada
Kepala BAPETEN
u.p. Direktur Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir (DKKN)
Jl. Gajah Mada No. 8 (Gedung C),
Jakarta Pusat 10120.
uji_kesesuaian@bapeten.go.id.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Lingkup |
Baru |
Perpanjangan |
Radiografi Umum |
2.400.000 |
1.950.000 |
Radiografi Mobile |
2.400.000 |
1.950.000 |
Fluoroskopi |
2.540.000 |
1.950.000 |
Mammografi |
2.400.000 |
1.950.000 |
CT-scan |
3.340.000 |
1.950.000 |
Pesawat gigi |
2.540.000 |
1.950.000 |
Informasi Kontak
Sekretariat Penunjukan Laboratorium,
u.p DKKN – BAPETEN
Jl. Gajah Mada No. 8, Jakarta Pusat
Telpon: (021) 63858269-70 ext. 3200/3214
Faksimili (021) 6302187
Email uji_kesesuaian@bapeten.go.id
Kontak: Endang / Haendra
Download