Kursus Nasional Pelatihan Pelatih Teknik Deteksi Radiasi untuk Petugas Front Line
Kembali 23 Januari 2013 | Berita BAPETEN(Medan,BAPETEN)
Di antara masalah yang mendapat perhatian saat ini adalah illicit trafficking (perdagangan gelap atau keluar masuknya secara ilegal) zat radioaktif maupun bahan nuklir. Untuk mencegah perdagangan gelap tersebut Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) melakukan pemasangan alat Radiation Portal Monitor (RPM) di Belawan International Container Terminal (BICT) Belawan, Medan. Alat tersebut telah diresmikan penggunaannya oleh Kepala BAPETEN Dr. As Natio Lasman pada 18 Juli 2012.
Dari sisi teknologi, RPM merupakan peralatan yang mampu mendeteksi bahan nuklir, zat radioaktif, atau
barang yang terkontaminasi yang terdapat dalam kontainer tanpa perlu membuka
kontainer. Kemampuan deteksi RPM sangat tinggi sehingga sekecil
apapun bahan nuklir atau zat radioaktif yang terdapat dalam kontainer dapat
terdeteksi. Alat RPM di Belawan terhubung langsung dengan kantor BAPETEN di
Jakarta untuk pemantauan secara online dan real time. BAPETEN akan menyiapkan
strategi pemantauan, pembinaan dan bantuan pengoperasian RPM secara optimal.
Indonesia, sebagai anggota International Atomi Energy Agency (IAEA), telah sepakat menggunakan bahan
nuklir hanya untuk maksud damai sehingga semua pemanfaatan yang non damai harus
dicegah, terlebih lagi dari segi keamanan kecenderungan kearah terorisme harus
diwaspadai. RPM digunakan untuk mencegah terjadinya illicit trafficking zat radioaktif atau bahan nuklir di wilayah
hukum Indonesia. Pemasangan RPM merupakan hasil koordinasi antara IAEA melalui EU (Europian Union) dengan pihak Indonesia
yang diwakili BAPETEN, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan (Bea Cukai)
dan Kementerian Perhubungan (Syahbandar).
Pada tahun 2013 ini direncanakan akan ada tiga pelabuhan yang dipasangi RPM, yaitu Pelabuhan
Tanjung Emas di Semarang, Pelabuhan Bitung di Sulawesi Utara dan Pelabuhan
Sukarno Hatta di Makassar Sulawesi Selatan. Untuk menyiapkan operator alat
tersebut maka BAPETEN bekerja sama dengan IAEA mengadakan Kursus Nasional untuk
Pelatihan Pelatih (TOT) Teknik Deteksi Radiasi untuk Petugas Front Line yang akan berlangsung selama
seminggu 21-25 Januari 2013 di Medan.
Tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan pengetahuan kepada peserta tentang teknik deteksi radiasi, latihan
keterampilan menggunakan alat-alat, dan memberikan metode untuk mentransfer pengetahuan
yang diperoleh dan melatih calon-calon operator di tempat mereka. Untuk
mencapai hal tersebut, pelatihan ini menggunakan metode penyampaian materi
kuliah, peragaan dan latihan/praktik. Silabus pelatihan didesain dengan waktu
yang mencukupi agar peserta dapat berinteraksi, berdiskusi serta berbagi
pengalaman dan merencanakan program dan prosedur standar (SOP) untuk
pengoperasian RPM. Dalam SOP akan dimuat koordinasi dan pengaturan peran
tanggungjawab sesuai kewenangan para pemangku kepentingan (stakeholder) di Pelabuhan dimana RPM dioperasikan.
Kualifikasi peserta pelatihan ini adalah supervisor petugas front line dengan minimal tiga tahun pengalaman kerja di bidang
pengawasan pemantauan perbatasan atau mempunyai gelar sarjana teknis atau
setara, diutamakan yang memiliki kualifikasi dan melaksanakan fungsi mengajar atau
melatih calon operator RPM di instansi masing-masing, dan mempunyai pengetahuan
di bidang deteksi radiasi.
Setelah berhasil menyelesaikan pelatihan ini, peserta diharapkan mampu merencanakan,
mempersiapkan (termasuk kuliah tertentu), mengatur, memberikan dan mengevaluasi
suatu pelatihan tentang Teknik Deteksi Radiasi untuk Petugas Front Line.
PENYERAHAN KETETAPAN SEBAGAI PENGUJI BERKUALIFIKASI PESAWAT SINAR-X
Pada hari ini juga telah diserahkan Ketetapan Tata Usaha Negara (KTUN) Penguji Berkualifikasi Pesawat Sinar-X kepada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK)-Kementerian Kesehatan Medan. Penguji berkualifikasi adalah badan hukum yang yang memperoleh ketetapan dari Kepala BAPETEN untuk melaksanakan Uji Kesesuaian terhadap pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional.
Pada hari ini juga telah diserahkan Ketetapan Tata Usaha Negara (KTUN) Penguji Berkualifikasi Pesawat Sinar-X kepada Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK)-Kementerian Kesehatan Medan. Penguji berkualifikasi adalah badan hukum yang yang memperoleh ketetapan dari Kepala BAPETEN untuk melaksanakan Uji Kesesuaian terhadap pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional.
Dalam rangka implementasi uji kesesuaian (compliance test) untuk pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional di
Indonesia yang diberlakukan sejak Juni 2012, telah ditetapkan sebanyak 4
(empat) lembaga penguji di Indonesia. Keempat lembaga itu adalah instansi di
bawah Kementerian Kesehatan yaitu BPFK Jakarta, BPFK Surabaya, BPFK Makassar
dan BPFK Medan. Pada saat ini beberapa calon lembaga penguji akan menyusul dan
masih dalam proses verifikasi untuk menjadi lembaga penguji. Persyaratan untuk
menjadi lembaga penguji tercantum dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 tahun
2011 tentang Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan
Intervensional.
Uji kesesuaian ini (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Sumber
Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif) merupakan salah satu instrumen
pengawasan untuk memastikan mutu dan keandalan pesawat sinar-X sehingga keselamatan
pasien, pekerja dan masyarakat dapat dijamin. Setiap pesawat sinar-X, baik yang
baru maupun telah digunakan, diwajibkan untuk menjalani uji kesesuaian sebagai
salah satu persyaratan perijinan. Pengujian akan dilakukan oleh lembaga penguji
(seperti BPFK Medan ini) yang telah ditetapkan BAPETEN. Selanjutnya, hasil uji
akan dinilai secara independen oleh Tenaga Ahli yang telah ditetapkan oleh
BAPETEN. Setiap pesawat sinar-X akan diberikan Sertifikat apabila telah
dinyatakan layak untuk lolos uji (andal). Adapun jenis pesawat sinar-X yang
wajib menjalani uji kesesuaian adalah radiografi umum, radiografi mobile,
fluoroskopi, mamografi, CT-scan, dan pesawat gigi.
Pelaksanaan uji kesesuaian ini diharapkan mendorong pertumbuhan dan daya saing industri pesawat
sinar-X di Indonesia karena setiap produk luar tetap harus menjalani uji
kesesuaian meski telah dilengkapi dokumen keselamatan dari negaranya. Selain
itu, uji kesesuaian ini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap kualitas
citra yang dihasilkan pesawat sinar-X untuk tujuan diagnostik dan
intervensional. Upaya ini diharapkan mengurangi kecenderungan pasien pergi berobat
ke luar negeri.
Sebagai informasi tambahan, jumlah pesawat sinar-X yang ada di Indonesia
sekitar 6000 buah. Ketersediaan lembaga penguji masih perlu ditambah jumlahnya.
BAPETEN telah melakukan terobosan lain, seperti mendorong pihak importir,
laboratorium uji atau perguruan tinggi untuk menjadi lembaga penguji,
memberikan insentif dalam pelatihan bagi personil penguji.
Sumber : Humas