Kunjungan Lapangan ke RSUD dr. Adhyatma, MPH dalam Rangka Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan BAPETEN Mengenai Dekomisioning Fasilitas Radiasi
Kembali 01 Agustus 2024 | Berita BAPETENDalam Rangka Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan BAPETEN mengenai Dekomisioning Fasilitas Radiasi, BAPETEN melakukan kunjungan lapangan ke RSUD dr. Adhyatma, MPH Provinsi Jawa Tengah, Kamis, 1 Agustus 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk penyusunan naskah urgensi Rancangan Peraturan BAPETEN pengganti Keputusan Kepala BAPETEN No. 07-P/Ka-Bapeten/I-02 tentang pedoman dekomisioning fasilitas medis, penelitian, industri dan instalasi nuklir non reaktor.
Kegiatan ini dibuka oleh Erlina selaku wakil direktur pelayanan RSUD yang menyampaikan bahwa RSUD memiliki layanan radioterapi sejak 2017 yaitu layanan teleterapi cobalt. Pelayanan ini disadari sangat beresiko karena hazard dari radiasi pengion termasuk terkait pengelolaan limbah radioaktifnya. Ia sangat menyambut baik kunjungan lapangan dari tim BAPETEN dalam rangka penyusunan Raperba mengenai dekomisioning fasilitas radiasi ini. “Saya sangat berharap kita dalam kegiatan ini juga dapat berdiskusi bersama sehingga aturan yang ditetapkan oleh BAPETEN mampu terap. Kami berencana kedepan akan mengganti telecobalt ini dengan linac,” tambahnya.
Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN, Mukhlisin, dalam pembukaan menyampaikan bahwa saat ini BAPETEN akan menyusun peraturan revisi untuk dekomisioning fasilitas medis, penelitian, industri dan instalasi nuklir non reaktor. Untuk itu tim penyusun melakukan kunjungan ke lapangan untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan berdiskusi dengan pemangku kepentingan. Ia mengharapkan dalam kegiatan ini banyak informasi yang dapat diperoleh melalui diskusi dengan pelaku usaha. “Walaupun secara internasional ada panduan, namun setiap negara tentu punya kekhususan,” ujarnya.
Direktur DP2FRZR juga menyampaikan mengenai fungsi dan tugas BAPETEN yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab langsung Kepada Presiden Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Tugas BAPETEN ini dimulai dari penyusunan peraturan, pelayanan perizinan dan melakukan inspeksi, yang merupakan pilar utama dari Pengawasan BAPETEN. “Kami berharap mendapatkan masukan dari pelaku usaha. Kalau nanti ada penggantian ke linac, limbah radioaktif dari teleterapi cobalt harus dikelola sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan. Bangunan untuk linac nantinya juga harus dianalisis kembali,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi kepatuhan RSUD dr. Adhyatma, MPH selama ini terhadap persyaratan keselamatan dan keamanan dalam pemanfaatan tenaga nuklir.
Acara dilanjutkan dengan presentasi singkat dari Soegeng Rahadhy selaku ketua tim penyusunan revisi Perba mengenai dekomisioning ini. Beliau menyampaikan bahwa BAPETEN melakukan pengawasan terhadap penggunaan sumber radiasi pengion. Sumber radiasi pengion ini terdiri dari sumber radioaktif dan pembangkit radiasi pengion, dimana energi yang dipancarkan bisa berupa alfa, beta, gamma, neutron dan photon. Setiap energi memiliki daya tembus atau bahaya yang berbeda-beda, sehingga penanganannya pun berbeda-beda. Misalnya untuk cobalt itu memancarkan radiasi gamma yang merupakan sumber radioaktif.
Pihak rumah sakit diwakili oleh Elia Aditya juga menyampaikan sedikit paparan mengenai profil rumah sakit RSUD dr. Adhyatma, MPH merupakan rumah sakit umum kelas B Pendidikan. RSUD ini merupakan rumah sakit milik pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan sudah berdiri sejak 1968. Pada awalnya rumah sakit ini ini berdiri khusus untuk penyakit kusta. Pada tahun 2000, rumah sakit ini berubah menjadi RSUD kelas C yang melayani layanan kesehatan secara umum. Pada tahun 2003, rumah sakit naik tingkat menjadi RS kelas B non Pendidikan. Kemudian tahun 2012 penetapan RS kelas B Pendidikan dan di tahun 2021 terjadi perubahan nama dari Tugu Rejo menjadi RSUD dr. Adhyatma, MPH. Rumah sakit pernah mendapatkan anugrah BAPETEN tahun 2021 dan 2023 di bidang keselamatan dan keamanan nuklir.
Saat diskusi dan kunjungan ke fasilitas radioterapi, kedua belah pihak berdiskusi tentang mekanisme pelimbahan sumber cobalt yang akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. Limbah radioaktif berupa zat radioaktif terbungkus yang sudah tidak digunakan harus dikembalikan ke negara asal atau dikelola di Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR). Namun, opsi pengembalian ke negara asal merupakan opsi utama yang didorong untuk dilakukan untuk mencapai tujuan mengurangi limbah radioaktif di Indonesia sehingga tidak membebani generasi masa depan. [DP2FRZR/VZ/BHKK/AAP/Da]
Komentar (0)