Saat ini, penanganan angkutan Barang Berbahaya dan Beracun (B-3) baik yang melalui moda penerbangan, pelayaran, angkutan jalan dan perkeretaapian belum optimal. Hal ini dapat diketahui dari kebijakan, pengawasan maupun operasional yang dilakukan operator angkutan. Pemangku kepentingan tidak mengetahui bahaya yang akan terjadi apabila terjadi kecelakaan pada saat pengangkutan ke tempat tujuan. Untuk itu Komite Nasional Keamanan Transportasi (KNKT) melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), pada Selasa, 12 Juli 2022.
Acara dibuka oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi Zainal Arifin, dalam sambutan pembukaanya disampaikan dalam kaitan penanganan angkutan B-3 dan Nuklir perlu dipahami bukan hanya bahan radioaktif saja, tetapi juga ada jenis yaitu reaktor nuklir, alat Kesehatan yang memancarkan radiasi, juga limbah nuklir.
Sambutan dilanjutkan oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Dahlia Cakrawati Sinaga yang menyampaikan dalam hal pengangkutan bahan nuklir BAPETEN melaksanakannya sesuai UU No 10 Pasal 16 tahun 1997 yang mengharuskan segala kegiatan yang berkaitan dengan nuklir dan zat radioaktif harus memperhatikan keselamatan, keamanan, dan ketentraman.”Dari UU tersebut kita melahirkan beberapa Perba yang diantaranya mengatur keselamatan pengangkutan bahan radioaktif,” Ujar
Sementara itu Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan rasa optimisnya tentang masa depan nuklir sebagai sumber energi di Indonesia. Namun, ia juga menyoroti keselamatan dan keamanan dalam hal pengangkutan bahan bahan nuklir di Indonesia.”Bagaimana tata cara membawa bahan nuklir atau bahan radioaktif yang aman dan selamat itu perlu kita diskusikan,” tegas Soerjanto.
Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan dari Plt. Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Wildan yang menjelaskan diperlukannya regulasi untuk para pengemudi-pengemudi yang membawa B-3. “Pengemudi bisa membawa kendaraan hingga 24 jam lebih tanpa mengkhawatirkan keselamatan diri sendiri dan orang lain, untuk itu para pemangku kepentingan harus berkoordinasi lebih lanjut untuk mengatur ini” jelas Wildan.
BAPETEN memiliki program I-CoNSEP yang memungkinkan untuk setiap pemangku kepentingan saling berkoordinasi dalam setiap kegiatan yang menyangkut ketenaganukliran maupun keamanan nuklir seluruh Indonesia. BAPETEN bertanggung jawab dan menjadi garda terdepan untuk memastikan keamanan kegiatan nuklir untuk tujuan damai.
Kunjungan Kerja ini dihadiri dari KNKT yaitu Kepala Bagian Pelayanan Investigasi dan Kerjasama R Indriantono, Kasubbag Pelayanan Investigasi Dian Susanty, beserta 4 Investigator Keselamatan LLAJ yaitu M. Leksono Sidi, Dessy Setiawati, Jalalaluddin Pasha, Wisnu Hariadi, Investigator Keselamatan Pelayaran Nico Maris, dan Staf Sekretariat KNKT Arif Rahman.
Sedangkan dari BAPETEN hadir Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir Budi Rohman, Direktur Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir Lukman Hakim, Kepala Biro Hukum, Direktur Kesiapsiagaan Nuklir Zulkarnaen, Koordinator Kelompok Fungsi Inspeksi Fasilitas Penelitian dan Industri Sumedi, dan Koordinator Kelompok Fungsi Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Aris Sanyoto.
(BHKK/Da)
Komentar (0)