Kunjungan Kerja Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) BAPETEN ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
Kembali 10 April 2023 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DPFRZR) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada Senin (10/04/2023). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir, khususnya pada aspek perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion dalam bidang penelitian dan industri, sesuai amanat Pasal 17 Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja , dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kunjungan dihadiri oleh Direktur DPFRZR BAPETEN Ishak, Koordinator Kelompok Fungsi Perizinan Fasilitas Penelitian dan Industri Mukhlisin beserta jajarannya. Kunjungan tim BAPETEN diterima langsung oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Dwi Teguh Wibowo yang didampingin oleh Yulianto Kabid Pabean Cukai (PPC I), Budi Harjanto Kabid PPC 3, Erwinda Kabid PPC 4, Galih Elham Kabid Penindakan dan Penyidikan beserta staf terkait.
Acara diawali dengan perkenalan dari masing-masing instansi. “Ini merupakan kunjungan kali pertama DPFRZR ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan maksud meningkatkan kerja sama dan melihat secara langsung alat Pemeriksaan Kargo dan/atau Peti Kemas Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion yang dikelola oleh PT Multi Terminal Indonesia dan dioperasikan oleh KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang saat ini masih dalam proses permohonan izin” ujar Ishak.
Dwi mengungkapkan, penggunaan alat pemindai pada kargo/peti kemas sangat dibutuhkan untuk menyederhanakan pelayanan peti kemas impor, di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) dan berdasarkan Peraturan Menteri keuangan (PMK) No.109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, bahwa wilayah kepabeanan diwajibkan menggunakan pemindaian. Secara bertahap KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan memasang alat pemindai kargo/peti kemas di beberapa pintu masuk dan pintu keluar kepabean di wilayah pengawasan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
“Proses pemindaian kargo/peti kemas ini bisa memangkas biaya batas waktu pemakaian peti kemas dalam pelabuhan, yang berarti ada efisiensi biaya yang diharapkan pada akhirnya sehingga berdampak pada penurunan biaya logistik secara keseluruhan” tambah Dwi.
Kegiatan ini juga menyepakati kerja sama khususnya dalam bidang petukaran kepakaran yang sangat berguna untuk meningkatkan wawasan masing-masing personel di kedua instansi.
Kunjungan diakhiri dengan melihat fasilitas Pemeriksaan Kargo dan/atau Peti Kemas Menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion yang dikelola oleh PT Multi Terminal Indonesia. Ishak menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas sambutan hangat dalam penerimaan kunjungan kerja ini. Ishak juga menyampaikan komitmen BAPETEN dalam meningkatkan pelayanan perizinan untuk kepentingan masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan pengawasan penggunaan sumber radiasi pengion di Indonesia. [DPFRZR/Sunarya/BHKK/OR/RA]
Komentar (0)