Kunjungan Kepakaran Telaah Ratifikasi Convention On Supplementary Compensation (CSC) For Nuclear Damage
Kembali 03 Juni 2022 | Berita BAPETENDalam rangka melakukan analisis efektivitas penerapan peraturan terkait pertanggungjawaban kerugian nuklir, yang sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam telaah akademis perlunya Pemerintah Indonesia meratifikasi Convention on Supplementary Compensation for Nuclear Damage, bertempat di Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, pada Jumat, 3 Juni 2022, BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) menyelenggarakan kunjungan kepakaran dengan tim dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Acara dibuka oleh Koordinator Pengaturan Reaktor Nondaya, Nur Syamsi Syam, dengan menyampaikan apresiasi kepada pihak Fakultas Hukum UGM dan sekaligus menjelaskan tujuan dari kegiatan itu yaitu untuk memperoleh masukan mengenai kemamputerapan peraturan perundang-undangan yang mengatur pertanggungjawaban kerugian nuklir yang telah ditetapkan serta untuk mendapatkan tanggapan terkait rencana Pemerintah Indonesia dalam meratifikasi Konvensi CSC terutama mengenai kapan sebaiknya dilakukan ratifikasi, keuntungan, dan konsekuensinya. Acara dilanjutkan dengan pemaparan mengenai PUU terkait pertanggungjawaban kerugian nuklir dan gambaran mengenai CSC oleh Perancang Madya BAPETEN, Mira Wahyu Nugraheni.
Selanjutnya pakar hukum internasional dan hukum hak asasi manusia pada Departemen Hukum Internasional FH – UGM Jaka Triyana, menanggapi bahwa terdapat berbagai hal yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan ratifikasi konvensi internasional, antara lain benefit yang diperoleh Pemerintah Indonesia dari ratifikasi tersebut, dan yang tidak kalah penting adalah implikasi berupa kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, misalnya pembayaran kontribusi. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian mendalam termasuk kajian akademis perlu tidaknya meratifikasi konvensi tersebut.
“Terdapat tiga pilihan dalam meratifikasi yaitu (1) konsolidasi internal Pemerintah Indonesia dan melakukan domestifikasi dalam hukum nasional yang mampu terap (2) melakukan ratifikasi CSC, tentunya diawali dengan kajian akademis (3) wait and see, mengamati bagaimana implementasi Konvensi CSC dalam 5 sampai 10 tahun ke depan dan melakukan studi banding pada negara-negara yang telah menjadi Contracting Parties CSC sehingga mendapatkan gambaran benefit ratifikasi tersebut.Salah satu hal yang juga perlu menjadi perhatian adalah adalah bagaimana implementasinya jika terjadi kecelakaan nuklir di tingkat lokal misalnya di Yogyakarta, sementara payung hukum ratifikasi ini adalah hukum internasional sehingga dibutuhkan aturan yang mengatur mekanisme lebih lanjut terkait dengan CSC ini” tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terhadap kuesioner analisis penerapan peraturan terkait pertanggungjawaban kerugian nuklir yang telah diisi oleh 97 responden yang terdiri atas mahasiswa tingkat sarjana maupun tingkat magister di lingkungan Fakultas Hukum UGM. Responden umumnya menyatakan belum familiar dengan ketenaganukliran termasuk peraturan terkait pertanggungjawaban kerugian nuklir namun mahasiswa antusias untuk menggali lebih banyak informasi yang terkait.
Kegiatan ditutup dengan sambutan penutup dari Jaka Triyana yang menyatakan bahwa Fakultas Hukum UGM siap untuk mendukung dan melakukan kerja sama dengan BAPETEN terkait kajian akademis terhadap kemungkinan ratifikasi konvensi CSC sebagai salah satu bentuk pengabdian masyarakat Fakultas Hukum – UGM. (DP2IBN/Zulfiandri, Zakki Muhammad, Nur Syamsi Syam/BHKK/OR)
Komentar (0)