Kunjungan BAPETEN ke BPOM dalam Rangka Benchmarking Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Kembali 03 Juni 2026 | Berita BAPETEN | 34 lihatBAPETEN melakukan Kunjungan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam rangka Bencmarking Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada hari Rabu, 3 Juni 2026 bertempat di Gedung Merah Putih, Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (RPP PNBP).
Audiensi dihadiri oleh Andriana Krisnawati selaku Kepala Biro Hukum BPOM beserta jajarannya dan Mukhlisin selaku Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN, serta perwakilan tim penyusun PNBP BAPETEN.
Acara dibuka oleh Adriana yang menyambut baik kunjungan BAPETEN sesuai dengan surat yang telah disampaikan dengan tujuan benchmarking untuk mendukung proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2022. Beliau juga menyampaikan bahwa telah terbit Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan pada tanggal 27 Maret 2026.
Selanjutnya dalam sambutannya, Mukhlisin atas nama pimpinan BAPETEN mengucapkan terima kasih atas penerimaan kunjungan BAPETEN. “Kami ingin belajar dari BPOM terkait dengan keseluruhan proses penyusunan PP No. 15 Tahun 2026 untuk dapat meningkatkan beberapa pandangan kami terkait dengan PNBP. Terdapat kemiripan beberapa tarif yang diterapkan oleh BPOM, dan saat ini BAPETEN sedang melakukan revisi dan harus segera diselesaikan mengingat telah terbit peraturan terkait perizinan.” pungkas Mukhlisin.
Mukhlisin melanjutkan dengan pemaparan terkait dengan lingkup pengaturan dalam PP No. 42 Tahun 2022 dan PMK No. 137/PMK.02/2021, serta urgensi dari revisi PP No.42 Tahun 2022, yaitu penyesuaian jenis PNBP baru berdasarkan PUU terkini (PP No. 28 Tahun 2025 dan Peraturan BAPETEN No. 5 Tahun 2025) yang belum diatur dalam PP No. 42 Tahun 2022, penyederhanaan jenis PNBP berupa perubahan izin, penyesuaian satuan tarif PNBP, komponen biaya perhitungan tarif termasuk biaya pengawasan dan pembinaan, usulan adanya tarif izin ekspres (SLA lebih singkat), perbedaan tarif pelaku usaha dan non-pelaku usaha serta perbedaan masa berlaku antara perizinan berusaha (PB) dan perizinan berusaha untuk mendukung kegiatan usaha (PB UMKU), usulan jenis layanan baru (a.l. inspeksi atas kebutuhan pemegang izin, rekomendasi dan registrasi LSP) dan Annual fee.
Dilanjutkan pemaparan oleh Diella Ayudhya Susanti selaku Ketua Tim penyusun RPP PNBP mengenai teknis penyusunan revisi PP PNBP. Dalam paparannya, Diella menyampaikan beberapa contoh komponen perhitungan, yaitu untuk perizinan pemanfaatan sumber radiasi pengion, penunjukan lembaga uji ketenaganukliran, dan ujian kompetensi PPR.
Acara selanjutnya pemaparan dari Andriana terkait dengan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di BPOM. Dalam presentasinya, disampaikan terkait dengan dasar hukum, tujuan PNBP, pertimbangan dalam penyusunan usulan PNBP BPOM, ketentuan yang dilakukan dalam penyusunan usulan PNBP, tahapan penyusunan RPP dan RPMK sebagai dasar penetapan PNBP BPOM serta ketentuan mengenai PNBP BPOM.
Dalam PP No. 15 Tahun 2026, objek PNBP yang berlaku di BPOM berasal dari pelayanan jasa registrasi, notifikasi, dan evaluasi, jasa inspeksi, jasa sertifikasi dan penerbitan izin penerapan. Dalam PMK No. 73 Tahun 2024 objek PNBP yang bersifat volatil berasal dari layanan jasa pengujian, jasa kalibrasi, jasa pelatihan teknis laboratorium, jasa uji profisiensi, dan penyediaan baku pembanding, baku mikroba, dan hewan uji, serta kerja sama di bidang penelitian obat dan makanan dengan pihak lain. Sedangkan dalam PP No. 15 Tahun 2026 mengatur objek PNBP yang berasal dari hak negara lainnya berupa denda administratif atas pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan.
Dalam sesi diskusi dilakukan pembahasan mengenai proses penyusunan revisi PP PNBP BPOM, komponen pembentuk tarif, penyusunan izin penggunaan PNBP, pengenaan tarif PNBP pada jasa inspeksi yang dilakukan BPOM, tarif PNBP dalam hal kerja sama di bidang penelitian obat dan makanan, annual fee, layanan prelicensing/registrasi di BPOM, perubahan yang diatur dalam PP No. 15 Tahun 2026, denda administrasi, dan ketentuan tarif sampai dengan nol rupiah.
Di akhir acara, Mukhlisin kembali menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPOM atas penerimaan kunjungan BAPETEN dan seluruh informasi yang diberikan. Mukhlisin berharap tim penyusun dapat terus berkomunikasi dengan Biro Hukum dan unit teknis yang ada di BPOM untuk dapat memperoleh penjelasan lebih detail yang belum didiskusikan dalam kunjungan ini. Selanjutnya hasil kunjungan ini akan menjadi pertimbangan dalam proses penyusunan RPP pengganti PP No. 42 Tahun 2022. (Intanung/DP2FRZR/ Ra/BHKK)













Komentar (0)