Koordinasi Perizinan Tapak RDNK dengan Pemangku Kepentingan
Kembali 20 Oktober 2015 | Berita BAPETENMengingat bahwa Perizinan Reaktor Daya Nonkomersial (RDNK) melibatkan Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait, Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) menggelar pertemuan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Pertemuan ini berlangsung di Auditorium lantai 8 BAPETEN, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Oktober 2015.
Dimoderatori oleh Dahlia Sinaga, Direktur DPIBN, pertemuan ini dibuka oleh Khoirul Huda, Deputi Perijinan dan Inspeksi. Dalam sambutannya, Khoirul menjelaskan bahwa dalam operasi reaktor nuklir, dikenal konsep defense in-depth (pertahanan berlapis). Sistem ini dibuat untuk menjamin agar semua incident dan accident tidak menyebabkan pelepasan zat radioaktif yang melebihi ketentuan. Oleh karena itu, "Sistem perizinan dibuat untuk memastikan bahwa semua persyaratan keselamatan dan keamanan nuklir telah dipenuhi oleh Pemegang Izin", tambahnya. Dengan kata lain, Khairul menegaskan bahwa BAPETEN tidak akan menghalangi atau menghambat perizinan RDNK.
Selanjutnya disampaikan latar belakang dan status terkini Perizinan RDNK oleh Wiryono, Kepala Subdirektorat Perizinan Reaktor dan Bahan Nuklir. Wiryono menyebutkan beberapa hal yang masih perlu diklarifikasi kepada pemangku kepentingan, di antaranya status bukti hak atas tanah, kesesuaian tata ruang, dan sebagainya.
Pertemuan ini dihadiri oleh delegasi Pemerintah Kota Tangerang Selatan yaitu perwakilan dari BAPPEDA, Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman. Sementara itu dari kementerian/lembaga yang hadir adalah perwakilan Direktorat Barang Milik Negara Kemenkeu, Kepala Puspiptek Kemenristekdikti, Biro Umum Kemenristekdikti, Direktorat Perencanaan Tata Ruang Kementerian Agraria/BPN, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perwakilan LPPM ITB sebagai tenaga ahli turut hadir dalam pertemuan ini.
Pada bagian diskusi, para pemangku kepentingan menjelaskan status terkini kegiatan yang menjadi tugas dan fungsinya. Penjelasan diberikan oleh BATAN, Kemenristekdikti, Kawasan Puspiptek Serpong, BPN, Kemenkeu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan ITB. Salah satu hal penting yang diperoleh dari pertemuan ini adalah kesamaan pandangan dan forum tukar-menukar informasi tentang berbagai hal terkait Perizinan RDNK. [BHO/MR]