Banner BAPETEN
Koordinasi Penegakan Hukum Ketenaganukliran
Kembali 08 Desember 2022 | Berita BAPETEN
small_thumb_2022-12-09-092641.png

BAPETEN melalui Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik (BHKK) melaksanakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum pada Kamis, 8 Desember 2022 di Jakarta. Koordinasi dilakukan bersama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Koordinasi ini dilakukan dengan tujuan menyelaraskan Pengaturan Rancangan Peraturan Badan tentang Pelaksanaan Inspeksi Pemanfaatan Tenaga Nuklir dengan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Rapat dihadiri oleh Kepala Seksi Sektor Primer dan Tersier Wilayah DKI Jakarta dan Kalsel BKPM Hunung Hapsari Rizki Satiti, Kepala Sub Direktorat Wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, Direktorat Wilayah IV BKPM Jliteng Pamungkas, Kepala Seksi Sistem Informasi dan Manajemen Perancang Perundang-Undangan Kemenkumham Manzila Falah dan Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang Moneter, Jasa Keuangan, BUMN, dan Penanaman Modal Kemenkumham Mahfudiyah serta dari BAPETEN yaitu Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Komunikasi Publik (BHKK) Indra Gunawan, Direktur Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DIFRZR) Asep Saefullah, beserta staf nya.

imgkontenimgkonten

Kegiatan dibuka oleh Kepala BHKK Indra Gunawan, dalam pembukaannya Indra menyampaikan “Pertemuan ini dilakukan dikarenakan saat ini sedang dalam proses revisi atas Peraturan Badan (Perba) mengenai penatalaksanaan inspeksi terhadap fasilitas yang menjadi objek pengawasan, tentu saja salah satu isu besar yang perlu disesuaikan yaitu pasca terbitnya UU Cipta Kerja adalah ketentuan pengawasan yang telah diterbitkan BKPM, dimana setiap instrument hukum dalam bentuk Perba terdapat proses harmonisasi dengan Kemenkumham dan tentu saja harus harmonis dengan K/L yang memang selaku institusi pembina sangat diperlukan dan didiskusikan”.

imgkontenimgkonten

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan yang dilakukan oleh Koordinator Kelompok Fungsi Inspeksi Safeguards Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir (DI2BN) Kusbandono dengan tema “Implementasi Perjanjian Safeguards dalam Inspeksi Bahan Nuklir dan Protokol Tambahan”.

imgkonten

Setelah pemaparan selesai dilakukan, dilanjutkan dengan diskusi dalam penyelarasan Pengaturan Raperba, beberapa hal yang didiskusikan mencakup mengenai pelaksana inspeksi, koordinasi inspeksi, bentuk pelaksanaan inspeksi, yang mendasari dilaksanakannya inspeksi pada suatu fasilitas, pelaksanaan inspeksi secara sewaktu-waktu, penyusun perencanaan inspeksi, isi rencana pelaksanaan kegiatan inspeksi, metode pendekatan perencanaan inspeksi, durasi jadwal pelaksanaan inspeksi, yang menetapkan jadwal pelaksanaan inspeksi, waktu penetapan jadwal pelaksanaan inspeksi, susunan tim inspeksi dan tugasnya, surat perintah inspeksi, persiapan dokumen dan peralatan untuk pelaksanaan inspeksi, rincian pelaksanaan inspeksi, pembiayaan pelaksanaan inspeksi, penyusunan laporan hasil inspeksi, yang melakukan pemantauan, yang melakukan pemantauan dan evaluasi atas kegiatan inspeksi, untuk non pelaku usaha, penggunaan istilah penegakan hukum.

imgkontenimgkonten

Setelah dilakukan pembahasan secara mendetail tentang Raperba ini, acara ditutup oleh Kepala BHKK, Indra menyampaikan harapannya terhadap proses penyelarasan dan agar dapat segera menyelesaikan Peraturan yang akan segera diterbitkan oleh BAPETEN. [BHKK/OR]


Komentar (0)


BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links