Koordinasi BAPETEN Bersama Kementerian Keuangan RI Untuk Membahas Rancangan Peraturan BAPETEN Tentang Jaminan Finansial Untuk Pelaksanaan Dekomisioning Dan/Atau Penanganan Akhir Limbah Radioaktif Pada Fasilitas Sumber Radiasi Pengion
Kembali 18 Mei 2026 | Berita BAPETEN | 35 lihatDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka memperkuat penyusunan Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Jaminan Finansial untuk Pelaksanaan Dekomisioning dan/atau Penanganan Akhir Limbah Radioaktif pada Fasilitas Sumber Radiasi Pengion pada Senin, 18 Mei 2026 di Kantor BAPETEN secara luring. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari DP2FRZR, DIFRZR, DPFRZR, DP2IBN, dan Inspektorat dengan menghadirkan narasumber dari Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Biro Hukum Sekjen Kementerian Keuangan RI.
Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi PPRKL Ida Bagus Manuaba yang mewakili Direktur DP2FRZR, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini merupakan sebuah urgensi karena diperlukannya koridor hukum dalam hal penyusunan jaminan finansial pemanfaatan ketenaganukliran. Rapat koordinasi perdana bersama Kementerian Keuangan RI dipandang perlu untuk menuntaskan isu jaminan finansial yang ideal untuk kebutuhan penyusunan rancangan peraturan.
Dwihardjo Rushartono selaku PIC penyusunan Raperba Jaminan Finansial memaparkan presentasi mengenai Jaminan Finansial dalam Pelaksanaan Dekomisioning dan/atau Penanganan Akhir Limbah Radioaktif pada Fasilitas Sumber Radiasi Pengion. Sesuai UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, pemanfaatan tenaga nuklir harus menjamin keselamatan dan Kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Dwi menyampaikan beberapa latar belakang dari penyusunan Raperba yaitu prinsip pencemar membayar, bergabungnya BATAN menjadi BRIN, keterbatasan fasilitas limbah radioaktif BRIN, berbagai kasus kontaminasi dan pailitnya berbagai pemegang izin, serta untuk melindungi generasi sekarang dan masa depan. Rantai pengawasan pemanfaatan zat radioaktif berkonsep from the cradle to the grave. Zat radioaktif yang ada di Indonesia dapat berasal dari impor dan produksi dalam negeri, selanjutnya zat radioaktif akan dilakukan pengalihan untuk penggunaan hingga pengelolaan limbah radioaktif. Dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 terdapat 17 fasilitas sumber radiasi pengion yang perlu dilakukan dekomisioning dan/atau penanganan akhir limbah radioaktif. Bersama tim, Dwi melakukan studi literatur terkait jaminan finansial yang menjadi best practice di beberapa negara yaitu Kanada dan Finlandia.
Rangkaian acara selanjutnya presentasi dari narasumber Biro Hukum Kementerian Keuangan RI, Gerry Maranatha Tambunan yang menyampaikan bahwa jaminan finansial merupakan mekanisme untuk memastikan kewajiban keuangan terpenuhi sesuai kesepakatan dalam transaksi. Peran pihak dalam jaminan adalah melibatkan penjamin, pihak dijamin, dan pihak ketiga seperti bank atau asuransi untuk menjamin risiko. Manfaat jaminan finansial adalah membangun kepercayaan dan memberikan rasa aman bagi penerima melalui dasar hukum dan instrumen keuangan. Gerry menambahkan bahwa tujuan pemberian jaminan finansial dapat mengurangi risiko kerugian, memberikan kepastian hukum dan pembayaran, meningkatkan kepercayaan transaksi, dan sebagai instrumen pengendalian. Ragam bentuk jaminan finansial yaitu jaminan bank, jaminan asuransi, surety bond, dan jaminan uang tunai dan agunan.
Rustam Effendi narasumber dari Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan RI melanjutkan presentasi tentang prinsip ekonomi dan fiskal dalam jaminan finansial. Dalam presentasinya terdapat lima prinsip dalam jaminan finansial yaitu polluter pays principle, moral hazard jarak waktu, contingent liability, hierarki instrumen, dan discount rate dan estimasi. Jaminan finansial yang lemah bukan hanya masalah teknis keselamatan, ini adalah mekanisme transfer risiko fiskal yang dapat berpotensi membebankan liabilitas ke negara. Kekuatan regulasi ini akan ditentukan oleh tiga hal: instrumen mana yang diterima, siapa yang menetapkan metodologi estimasi, dan apakah ada reviu berkala yang terstruktur. Menutup presentasinya, Rustam menyebutkan bahwa Kemenkeu memiliki concern terhadap setiap celah dalam desain regulasi yang dapat berpotensi menjadi contingent liability pemerintah kedepannya.
Acara dilanjutkan dengan diskusi yang melibatkan seluruh peserta rapat. Pada awal diskusi, Mukhlisin selaku Direktur DP2FRZR memberikan informasi bahwa saat ini diberlakukan diskresi dalam pemenuhan jaminan finansial yang merupakan salah satu persyaratan izin yaitu berupa surat komitmen. Topik diskusi antara lain mengenai dasar penyusunan rancangan peraturan, bentuk dan jangka waktu pencairan jaminan finansial, best practice penerapan jaminan finansial di negara lain, persyaratan dan mekanisme jaminan finansial, penetapan besaran jaminan finansial, dan pembahasan regulasi terkait yang berlaku di kementerian atau lembaga lainnya.
Menutup acara, Mukhlisin menyampaikan bahwa pertemuan ini bersifat brainstorming. Untuk mendukung penyusunan Raperba Jaminan Finansial masih dibutuhkan masukan dari Kemenkeu RI untuk memberikan masukan agar Raperba ini harmonis dengan regulasi lain dan implementatif. Seluruh tim penyusun Raperba Jaminan Finansial agar fokus dan jika diperlukan dapat mengagendakan pertemuan dengan kementerian atau lembaga terkait. [DP2FRZR/RAP/BHKK/YL].














Komentar (0)