Koordinasi Bantuan Hukum dengan Instansi Penegak Hukum di Jawa Timur
Kembali 27 November 2008 | Berita BAPETEN(Surabaya,BAPETEN)
Keselamatan nuklir merupakan kegiatan teknis, hukum dan manajemen yang terencana dan teratur untuk mencegah dampak negatif penggunaan tenaga nuklir. Selain manfaat yang sangat luas, tenaga nuklir memiliki potensi bahaya yang tidak kecil jika penggunaannya menyimpang dari peraturan, prosedur dan dan standar keselamatan. Mengingat resiko yang besar, koordinasi bantuan hukum ini dimaksudkan untuk mempelajari, menambah wawasan dan mensosialisasikan peraturan perundangan dengan instansi terkait.
Koordinasi
bantuan hukum yang dibuka oleh Pgs. Deputi Perizinan dan Inspeksi Cq.
Direktur Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Drs. Martua
Sinaga, MM ini merupakan ajang interaksi dengan penegak hukum yang
sangat diperlukan. Dalam sambutannya disampaikan “hal ini
diharapkan dapat dimengerti instansi terkait agar jika terjadi suatu
masalah tidak ada intansi yang belum mengetahui adanya Undang-undang
yang mengatur penggunaan tenaga nuklirâ€.
Acara yang diadakan BAPETEN selaku lembaga pengawas penggunaan tenaga nuklir ini dilaksanakan di Surabaya tanggal 25 November 2008 oleh Biro Hukum dan Organisasi Cq. Bagian Hukum, yang dihadiri oleh instansi terkait di Jawa Timur seperti dari Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian.
Acara yang diadakan BAPETEN selaku lembaga pengawas penggunaan tenaga nuklir ini dilaksanakan di Surabaya tanggal 25 November 2008 oleh Biro Hukum dan Organisasi Cq. Bagian Hukum, yang dihadiri oleh instansi terkait di Jawa Timur seperti dari Kejaksaan, Pengadilan dan Kepolisian.
Sumber : Humas-BAPETEN