Banner BAPETEN
Konsultasi Publik terkait Penyusunan Raperka BAPETEN
Kembali 09 November 2016 | Berita BAPETEN
KP-Jogja7-1024x573.jpg

Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Kepala BAPETEN tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Desain PLTN, Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif menggelar Konsultasi Publik dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait di Yogyakarta, Selasa (8/11/2016).

Melalui sambutannya, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Yus Rusdian Akhmad, mengungkapkan, acara konsultasi publik merupakan salah satu prosedur yang harus dilalui dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. “Kesempatan ini merupakan media untuk berdiskusi dan berkomunikasi dalam rangka menggali masukan, tanggapan, maupun harapan dari berbagai pemangku kepentingan terkait sebelum rancangan peraturan ditetapkan dan diberlakukan,” jelas Yus.

Terkait dengan program pembangunan PLTN, lebih lanjut Yus menyampaikan, ketersediaan energi yang mencukupi dalam rangka pembangunan nasional untuk mengejar kemajuan negara lain, harus dipenuhi dari berbagai potensi sumber daya energi yang kita miliki. PLTN merupakan salah satu alternatif dalam rangka penyediaan energi listrik, untuk mendorong kemajuan bangsa dengan tetap menjamin keselamatan dan keamanan nuklir.

imgkonten               imgkonten

Acara konsultasi publik yang mengundang 42 peserta dari 18 instansi atau asosiasi ini, dihadiri oleh para praktisi, akademisi, pemda, serta institusi litbang di bidang keselamatan kerja radiasi maupun lingkungan hidup. Rangkaian acara terdiri atas presentasi kebijakan umum pengawasan, presentasi muatan pengaturan Raperka BAPETEN mengenai Aspek Proteksi Radiasi dalam Desain PLTN, serta muatan amandemen Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak, dalam pemaparannya menyampaikan sistem peraturan perundang-undangan ketenaganukliran. Selain itu disampaikan pula terkait isu-isu penting dalam penyusunan maupun pemberlakukan peraturan, meliputi transparansi dan akuntabilitas; efektivitas (mampu terap, berdaya guna, dan berhasil guna); serta harmonis dengan peraturan perundangan yang terkait. Sistem peraturan perundang yang baik merupakan salah satu kunci dalam rangka mendorong daya saing bangsa untuk memajukan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

imgkonten               imgkonten

Pemaparan mengenai Rancangan Perka BAPETEN tentang Aspek Proteksi Radiasi dalam Desain PLTN, disampaikan oleh staf Subdirektorat Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Nanang Triagung Edi Hermawan. Muatan draf peraturan yang disusun melingkupi pengaturan mengenai kewajiban pengajuan persetujuan desain; aspek umum persyaratan proteksi radiasi yang harus dipenuhi pada desain; pertimbangan fitur desain untuk proteksi radiasi terhadap personil di dalam tapak maupun anggota masyarakat di sekitar lokasi tapak (untuk kondisi operasi normal, pelaksanaan dekomisionig, serta kondisi kecelakaan nuklir); pertimbangan fitur desain untuk pemantauan radiasi dan lingkungan hidup, dan fitur fasilitas bantu.

Beberapa masukan akhirnya berhasil dihimpun antara lain mengenai perlunya pertimbangan persyaratan keselamatan untuk mengantisipasi potensi bahaya akibat gempa bumi dan tsunami; penekanan kualifikasi dan kompetensi personil yang terlibat dalam desain, konstruksi, dan operasi reaktor daya; penekanan pertimbangan desain untuk tahap komisioning dan antisipasi keadaan abnormal; dan kejelasan mengenai desain yang harus dimaknai sebagai detail engineering design bukan hanya sekedar conceptual design.

imgkonten

Sementara itu Kasubdit Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian Sugeng Rahadhy, menyampaikan presentasi mengenai arah perubahan dalam amandemen Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, khusus di bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif. Beberapa poin penting yang menjadi spirit amandemen diantaranya penegasan nomenklatur yang digunakan, pendekatan bertingkat berdasar potensi risiko bahaya radiasi dalam sistem pengawasan, pengembangan kelembagaan yang lebih luas, penekanan aspek safety, security, safeguards, serta perhatian lebih luas untuk payung hukum penerapan tenaga nuklir bidang fasilitas radiasi sehingga muatan peraturan tidak hanya PLTN sentris.[DP2FRZR/NTE/PD]

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK