Banner BAPETEN
Konsultasi Publik terkait Intervensi TENORM
Kembali 06 Oktober 2016 | Berita BAPETEN

Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN kembali menggelar Konsultasi Publik di Bangka Belitung, Kamis (06/10/16) pagi. Konsultasi Publik kali ini dilakukan dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Kepala BAPETEN tentang Penunjukan Lab Analisis TENORM.

TENORM atau Technologically Enhanced of Naturally Occurred Radioactive Materials, merupakan bahan radioaktif yang diperoleh dari alam (batuan, tanah, mineral) dan terkonsentrasi atau aktivitasnya akan naik akibat kegiatan industri manusia.

Konsultasi Pubilk semacam ini rutin dilakukan BAPETEN dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait, guna menjaring masukan dan perkembangan kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir melalui saling bertukar pandangan. Pada kesempatan ini BAPETEN mengundang sejumlah instansi yang berasal dari kalangan swasta, instansi pemerintah maupun perwakilan akademisi.

imgkonten               imgkonten

Acara dibuka secara resmi oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, Yus Rusdian Akhmad. Melalui sambutannya Yus Rusdian mengatakan, selain dikenal dengan hasil tambang timahnya, Bangka menyimpan potensi mineral radioaktif yang melimpah meski masih mengalami pasang surut.

Yus Rusdian menambahkan, potensi mineral radioaktif yang dimiliki Bangka kehadirannya terbilang masih relatif baru, sehingga dalam aspek perundangannya perlu dilakukan dengan baik. Maka dari itu diperlukan kesadaran dan pemahaman dari para pemangku kepentingan yang ada di Bangka.

Melalui peraturan perundang-undangan, BAPETEN sebagai badan pengawas akan menuntun agar mampu menunjukan kepada masyarakat, agar setiap kegiatan pengelolaan dilakukan dengan bertanggungjawab. Dengan demikian BAPETEN akan mengawal agar semuanya dapat memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.

imgkonten               imgkonten

Pada kesempatan ini juga diisi dengan sejumlah pemaparan dan sesi tanya jawab, antara lain oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak, tentang Kebijakan Pengaturan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif; Kasubdit Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian, Soegeng Rahadhy, terkait dengan Rancangan Amandemen Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2007; serta Subdirektorat Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan, Hesty Rimadianny, menyangkut Rancangan Peraturan Kepala BAPETEN tentang Penunjukan Lab Analisis TENORM.[BHO/PD]

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links