Konsultasi Publik RUU Ketenaganukliran dengan Pemangku Kepentingan
Kembali 14 Agustus 2018 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menggelar Konsultasi Publik dengan pemangku kepentingan di Kota Pekanbaru, Kamis (9/8/2018), terkait dengan penyusunan perubahan Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif dan Rancangan Perubahannya.
Acara Konsultasi Publik ini diselenggarakan untuk meminta masukan dan tanggapan pada perbaikan rancangan perubahan Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif yang nantinya agar mampu terap dan mampu laksana.
Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Yus Rusdian Akhmad, membuka resmi acara ini. Pada kesempatan ini Yus mengatakan, semua dimulai dari peraturan, setiap negara maju pasti menghormati peraturan perundang-undangan yang dimilikinya dan melaksanakan peraturan tersebut. Dirinya juga menjelaskan sedikit sejarah saat terbitnya Undang-undang No. 10 Tahun 1997. Yus berharap dalam kegiatan Konsultasi Publik ini, pemegang izin dapat berdiskusi dan memberikan masukan, kemudian dapat dibahas bersama untuk menyusun peraturan.
Sementara itu Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak, menyampaikan bahwa Konsultasi Publik ini dilaksanakan karena Peraturan BAPETEN bukan hanya milik BAPETEN saja, tetapi peraturan milik kita bersama dan dibuat bersama.
Ishak berharap dapat berdiskusi terkait perubahan Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif dan Rancangan Perubahannya.
BAPETEN merupakan institusi yang mengawasi penggunaan radiasi pengion di Indonesia. Salah satu aspek reformasi birokrasi adalah dengan adanya peraturan perundang-undangan. Selain itu pentingnya membangun budaya keselamatan juga harus melalui peraturan perundang-undangan, mengingat budaya keselamatan di Indonesia masih sangat rendah dikarenakan kurang pahamnya masyarakat Indonesia akan bahaya radiasi.
Acara dilanjutkan dengan presentasi Kepala Subdirektorat Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian Soegeng Rahadhy, mengenai perubahan Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan perubahannya.
Kemudian pemaparan oleh staf Subdirektorat Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian Kristyo Rumboko, mengenai rancangan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif dan Rancangan Perubahannya. Acara ini dimoderatori Kepala Subdirektorat Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Aris Sanyoto.(dp2frzr/hr/pd)