KONSULTASI PUBLIK REVISI PERATURAN PEMERINTAH NO.2 TAHUN 2014 TENTANG PERIZINAN INSTALASI NUKLIR DAN PEMANFAATAN BAHAN NUKLIR
Kembali 16 Juni 2021 | Berita BAPETENKota Bandung memiliki sejarah panjang dalam perkembangan teknologi nuklir. Reaktor Triga 2000 sebagai reaktor nuklir pertama di Indonesia berada di kota ini, dan sudah beroperasi secara selamat dan aman sejak tahun 1965. Untuk itu, BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir mengadakan Konsultasi Publik mengenai penyusunan Revisi Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir, di Kota Bandung, Selasa, 15 Juni 2021.
Acara dibuka oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Dahlia Cakrawati Sinaga, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan “kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari para stakeholders, terhadap revisi PP No. 2 Tahun 2014 yang akan diganti. Sejak diberlakukan pada tahun 2014 sampai saat ini, sudah banyak perkembangan teknologi nuklir. Dan dinamika perubahan, rezim perizinan sejak keluarnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.”
Acara dilanjutkan presentasi oleh Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan Fakultas Hukum Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H., dalam pemaparannya antara lain menyampaikan “UU Cipta Kerja menuntut adanya peningkatan kinerja dalam pelayanan perizinan yang dapat memberikan kemudahan dalam proses, persyaratan, dan penyelesaian pengurusan perizinan berusaha”.
Pada kesempatan itu, Pakar Pengawasan Ketenaganukliran Drs. Heryudo Kusumo, M.Sc., mengutarakan “BAPETEN perlu mempertimbangkan perubahan dalam tahapan perizinan, dengan dibukanya kemungkinan izin gabungan. Izin gabungan akan mempermudah BAPETEN dalam melakukan evaluasi dan pengawasan”.
Lebih lanjut, Guru Besar Institut Teknologi Bandung, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Prof. Drs. Abdul Waris, M.Eng., Ph.D. menjelaskan “adanya perkembangan terkini dalam reaktor nuklir. Contohnya adalah reaktor jenis Small Modular Reactors (SMRs) yang tidak dirakit di negara pengguna serta tidak beroperasi di daratan, dan untuk ini BAPETEN harus bersiap”.
Konsultasi Publik juga dihadiri oleh akademisi dan mahasiswa dari Universitas Katolik Parahyangan, dan staf dari Pusat Teknologi Nuklir Terapan BATAN selaku operator Reaktor Triga 2000.
Acara ditutup oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi Nuklir Haendra Subekti, dalam sambutan penutupannya menyampaikan “BAPETEN akan mempertimbangkan semua masukan dari pakar dan stakeholders. Apalagi dengan adanya UU Cipta Kerja, yang hanya mencakup Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha dan tidak menjangkau non pelaku usaha. Melalui kegiatan ini banyak masukan yang diterima oleh BAPETEN, baik melalui presentasi dari para narasumber, maupun saat sesi tanya jawab. Hal ini, akan menjadi bahan masukan bagi BAPETEN”. [DP2IBN/Manda/BHKK/SP].
Komentar (0)