Konsultasi Publik Raperba BAPETEN Tentang Perizinan dan Standar Usaha di Sektor Ketenaganukliran
Kembali 28 Agustus 2025 | Berita BAPETEN | 74 lihatBadan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BAPETEN (Raperba) secara luring di Gedung B BAPETEN dan secara daring pada 28 Agustus 2025. Kegiatan ini membahas Raperba pengganti yang merupakan integrasi Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran dengan Peraturan BAPETEN No. 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran.
Acara diawali dengan laporan persiapan pelaksanaan kegiatan oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Mukhlisin. Dalam laporannya disampaikan bahwa forum ini merupakan tahapan penting dalam penyempurnaan regulasi seiring terbitnya PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan peraturan pelaksana terbit paling lambat 5 Oktober 2025. Konsultasi publik ini bertujuan menyampaikan kebijakan terbaru, membuka ruang diskusi dengan pemangku kepentingan, menggali masukan agar regulasi lebih aplikatif, dan memberikan kepastian hukum, serta percepatan proses perizinan tanpa mengurangi jaminan keselamatan bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan.
Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, Haendra Subekti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa regulasi baru diarahkan lebih adaptif, sederhana, dan transparan melalui sistem digital, namun tetap menjamin perlindungan keselamatan dan kepastian hukum bagi dunia usaha. “Melalui forum ini, masyarakat dan pelaku usaha diberi ruang untuk menyampaikan masukan sehingga asas partisipatif tetap terjaga. Hasil konsultasi publik diharapkan dapat segera dirampungkan agar tahap harmonisasi berjalan cepat, mendukung iklim investasi yang aman serta menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi, Zainal Arifin, menekankan bahwa penggunaan sumber radiasi dan instalasi nuklir harus selalu memperhatikan aspek safety, security, dan safeguards demi keselamatan masyarakat dan bangsa. Beliau juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian/lembaga dalam penerapan PP No. 28 Tahun 2025, serta perlunya perizinan yang lebih adaptif melalui sistem OSS tanpa mengurangi kepastian hukum maupun standar keselamatan.
Peserta kegiatan ini berasal dari berbagai kalangan, antara lain BRIN, rumah sakit, fasilitas irradiator, industri uji tak rusak, laboratorium dosimetri, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, asosiasi profesi, serta kementerian/lembaga terkait lainnya. Agenda utama menghadirkan tiga paparan, yaitu:
- Kebijakan Perizinan Berusaha dengan Terbitnya PP No. 28 Tahun 2025 oleh Asisten Deputi Percepatan Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Ichsan Zulkarnaen.
- Kebijakan Pengembangan Sistem OSS dengan Terbitnya PP No. 28 Tahun 2025 oleh Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM RI, yang diwakili oleh Wahyudi.
- Arah Pengaturan Revisi Peraturan BAPETEN No. 3 Tahun 2021 dan Peraturan BAPETEN No. 1 Tahun 2022 oleh Ketua Tim Penyusun Raperba, Nanang Triagung Edi Hermawan.
[BHKK/SP]
Komentar (0)