Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Ketenaganukliran dengan Stakeholder di Makassar
Kembali 10 Juni 2021 | Berita BAPETEN

BAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) kembali menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik terkait dengan penyusunan perubahan Undang-undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang kali ini digelar di Kota Makassar, Kamis (10/6/2021),

Acara Konsultasi Publik ini diselenggarakan untuk meminta masukan dan tanggapan dari para pakar di Sulawesi Selatan khususnya di kota Makassar terhadap Materi Pengaturan Rancangan Undang-Undang Penggantian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Hadir dalam kegiatan ini Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Dahlia Cakrawati Sinaga, Plt. Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Staf Khusus Gubernur Sulawesi Selatan, Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Perwakilan dari beberapa universitas di Makassar, termasuk juga beberapa rumah sakit di Makassar dan perwakilan dari beberapa universitas di Makassar.

imgkonten imgkonten

Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Dahlia Cakrawati Sinaga, saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari para stakeholders terhadap Undang-Undang No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang akan diganti, sebab sejak diberlakukan pada tahun 1997 sampai saat ini belum pernah dilakukan perubahan ataupun penyesuaian.

“Selama 20 tahun telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan baik secara internasional maupun nasional. Perubahan kondisi sosial maupun perkembangan teknologi khususnya di bidang nuklir juga banyak terjadi selama rentang waktu tersebut, inilah yang menjadi dasar perlunya perubahan” ujarnya.

Disampaikan lebih lanjut oleh Dahlia bahwa kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan hari ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pertemuan ini juga akan digunakan untuk mencermati rumusan ketentuan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang ini.

imgkonten imgkonten

“Diharapkan dari pertemuan hari ini dapat membawa kemajuan bagi pengaturan ketenaganukliran untuk ke depan dan menjadi kesempatan yang baik untuk membangun negeri ini di zaman yang kompetitif” tambah Dahlia.

Acara ini dibuka oleh Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang sambutannya dibacakan oleh Setda Provinsi Sulawesi Selatan Andi Idris. Dalam sambutannya Pemprov menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Bapeten, atas kegiatan Konsultasi Publik yang di selenggarakan pada hari ini di Kota Makassar Sulawesi Selatan. Menurutnya kegiatan ini merupakan langkah penting dan srategis bagi kita dalam upaya menghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik, agar tidak ada kesenjangan dalam substansi serta dapat menjangkau dan memberikan solusi untuk menyelesaikan permasalahn yang dihadapi dalam bidang ketenaganukliran.

imgkonten

Memasuki sesi presentasi, Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Haendra Subekti terrlebih dahulu menyampaikan status Materi Rancangan Undang-Undang Penggantian UU Nomor 10 Tahun 1997 saat ini. Menurut Haendra status Rancangan Undang-Undang masih dalam tahap harmonisasi oleh Kemenkumham, sehingga belum final. Pada kesempatan ini Haendra menguraikan Materi Rancangan Undang-Undang Penggantian UU Nomor 10 Tahun 1997 Bab per Bab secara komprehensif.

Presentasi berikutnya disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H. terkait tanggapan atas Materi Pengaturan Rancangan Undang-Undang Penggantian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997.

imgkonten imgkonten

Tanggapan selanjutnya terkait Materi Pengaturan Rancangan Undang-Undang Penggantian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 disampaikan oleh Pakar Sosiologi- Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar Dr. Muhammad Syukur, M Si

Melalui kegiatan ini banyak masukan yang diterima oleh Bapeten, baik melalui presentasi dari para narasumber, maupun saat sesi tanya jawab. Hal ini akan menjadi bahan masukan bagi Tim Bapeten, Tim Trilateral maupun bagi Tim Bapeten dan Batan. [BHKK/Bams/SP].

Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK