RUU Ketenaganukliran (RUUK) tidak hanya berfokus pada penggunaan tenaga nuklir, namun dapat diperluas pada seluruh bidang kegiatan dan fasilitas dari hulu sampai hilir, baik kegiatan utama maupun pendukung, dengan tetap menerapkan prinsip keselamatan, keamanan, dan safeguards (aspek pengawasan), sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mampu bersaing dengan negara lain. Untuk itu BAPETEN mengadakan “Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang Ketenaganukliran”, pada tanggal 8 Maret 2023.
Acara diawali sambutan Plh. Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Dahlia C. Sinaga, dalam sambutannya disampaikan “Pembahasan rancangan undang-undang ini telah melalui berbagai tahap, termasuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, namun dengan diundangkannya Undang-undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang saat ini menjadi PERPPU No. 2 Tahun 2022, perlu dan telah dilakukan beberapa penyesuaian rancangan Undang-undang Ketenaganukliran tersebut dengan Undang-undang Cipta Kerja.”
“Pada saat ini, status Rancangan Undang-Undang sedang dalam persiapan untuk dilakukan penyelarasan dengan BPHN dan harmonisasi oleh Kemenkumham. Dalam kesempatan yang baik ini, kami mengharapkan peserta terinformasi dan dapat membantu dalam penyebarluasan informasi mengenai pembentukan RUUK ke masyarakat dan instansi masing-masing.” Tambahnya.
Konsultasi Publik dibuka oleh Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN Zainal Arifin, dalam sambutan pembukaannya disampaikan ”Dalam melaksanakan fungsi pengawasan melalui perizinan, BAPETEN bersama Kementerian Investasi melalui sistem B@LIS yang terintegrasi dengan OSS telah menerbitkan 3.259 izin untuk bidang industri dan 4.403 izin untuk bidang kesehatan. Izin tersebut diterbitkan antara lain untuk fasilitas radiasi, zat radioaktif, pembangkit radiasi pengion, dan impor dari 2.636 instansi.”
“Penggunaan tenaga nuklir sebagai sumber energi diharapkan dapat berkontribusi dalam mewujudkan komitmen net zero emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat. Dalam roadmap net zero emission sektor energi, Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa opsi penggunaan nuklir direncanakan akan dimulai di 2045 dengan kapasitas hingga mencapai 35 Giga Watt (GW) di 2060.” Tambahnya.
Acara yang diselenggarakan secara luring dan daring ini, dihadiri 180 peserta dari Kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Pelaku Usaha dan Pemegang Izin serta Asosiasi terkait ketenaganukliran.
Acara dilanjutkan dengan presentasi antara lain tentang “Rancangan Undang-Undang Penggantian UU Nomor 10 Tahun 1997” oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir Haendra Subekti, selanjutnya peserta dibagi dalam 3 grup yang membahas tentang 1. Pelaku Usaha dan Pemegang Izin., 2. Koordinasi Tingkat Nasional., 3. Penyelenggaraan IPTEK, Peran Serta Masyarakat, Pemerintah Daerah. (BHKK/SP/DA).
File dapat diunduh:
Sambutan Plh. Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN
Sambutan Deputi Perizinan dan Inspeksi BAPETEN
Materi Presentasi Rancangan Undang-Undang Penggantian UU Nomor 10 Tahun 1997
Komentar (0)