Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Kembali 13 November 2017 | Berita BAPETEN
P_20171106_102857_p1-300x169.jpg

Peraturan perundang-undangan di bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif yang telah berlaku dalam kehidupan masyarakat perlu dilakukan perbaikan dan penyesuaian dengan perkembangan ilmu pengetauan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat terhadap pemanfaatan ketenaganukliran.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ketenaganukliran yang ditunjukan dengan banyaknya standar nasional maupun internasional yang baru, membuktikan bahwa pemanfaatan ketenaganukliran nasional maupun internasional berkembang semakin pesat.

Seiring perkembangan tersebut pastinya akan menimbulkan atau berdampak pada perubahan tata cara perizinan pemanfaatan tenaga nuklir jika terdapat beberapa kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir yang baru.

imgkonten           imgkonten

Berangkat dari hal tersebut BAPETEN menggelar Konsultasi Publik dengan pemangku kepentingan, di Jakarta, Senin (6/11/2017), untuk menjaring masukan-masukan. Melalui kegiatan ini diharapkan peraturan yang sedang dalam proses penyusunan atau revisi oleh unit kerja Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radiaoktif, mendapatkan masukan atau koreksi dari berbagai pemangku kepentingan, karena merekalah yang bersentuhan langsung dengan sumber radiasi pengion.

Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Ishak, dalam kata sambutannya mengatakan, perubahan PP No 33 Tahun 2007 dan PP No 29 Tahun 2008 merupakan bagian dari upaya untuk membangun dan meningkatkan perlindungan terhadap efek radiasi yang berlebih yang dapat diterima oleh pasien, pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.

imgkonten          imgkonten

Ishak juga mengharapkan partisipasi para pengguna untuk memberikan masukan dan saran dalam mencermati draf Rancangan Perubahan PP No 33 Tahun 2007 dan PP No 33 Tahun 2008, sehingga dapat melengkapi dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang sekarang ini masih dalam proses penyusunan.

Sementara itu selaku Ketua Pelaksana, Soegeng Rahadi, menyampaikan kegiatan Konsultasi Publik kali ini mengangkat tema Perubahan PP No 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion, dan Keamanan Sumber Radioaktif dan Perubahan PP No 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.

Saat sesi pemaparan Kristyo Rumboko, memaparkan Perubahan PP No 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, serta Anet Hayani yang mengulas Perubahan PP No 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.(dp2frzr/nhp)

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

International Links