Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perundangan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Dengan Pemangku Kepentingan
Kembali 07 Februari 2019 | Berita BAPETEN

(Mataram, BAPETEN) Kewenangan BAPETEN antara lain membuat Peraturan perundang-undangan. Untuk itu, BAPETEN mengadakan acara “Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Perundangan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Dengan Pemangku Kepentingan” di seluruh Provinsi. Kali ini, acara diadakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, pada tanggal 7 Februari 2019. Acara ini dihadiri 45 peserta dari 45 instansi di NTB.

Mengawali acara, Kepala Subdirektorat Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian BAPETEN Soegeng Rahadhy melaporkan bahwa “acara yang ditujukan bagi pemangku kepentingan di bidang kesehatan ini merupakan proses rancangan peraturan perundangan di BAPETEN. Alhamdulillah, peserta dapat hadir semua. Pada kegiatan ini dimohon masukan hal-hal terkait kendala di lapangan. Selain itu, kami juga akan memaparkan rancangan yang sudah dibuat untuk kita lihat bersama apakah masih ada kekurangan."

Selanjutnya disampaikan sambutan oleh Kepala Dinas Provinsi Nusa Tenggara Barat Nurhandini Eka Dewi, yang menyampaikan “Kami menyampaikan terima kasih kepada BAPETEN, yang telah memfasilitasi pelaksanaan pertemuan penting ini di Provinsi NTB, yang nantinya akan terkait tentang rancangan regulasi di bidang pelayanan radiasi dan zat radioaktif. Beberapa fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi NTB telah memberikan pelayanan radiologi antara lain di 36 Rumah Sakit."

imgkontenimgkonten

"Semoga pertemuan yang diselenggarakan ini dapat memberikan manfaat sebagaimana yang diharapkan, guna penyusunan regulasi di bidang pemanfaatan zat radioaktif dl bidang pelayanan kesehatan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat banyak di provinsi NTB khususnya dan seluruh lndonesia pada umumnya." Tutupnya.

Dalam sambutan pembukaannya, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Yus Rusdian Akhmad menyampaikan bahwa “BAPETEN mengadakan acara ini ke seluruh provinsi di Indonesia. Terkait rancangan peraturan perundangan ini, setiap kepentingan punya cara pandangnya, kita duduk bersama agar memperoleh keseimbangan dalam peraturan ini. Untuk itu, kita harus siapkan dan sepakati serta dijalankan bersama demi keselamatan dan keamanan baik lingkungan, pekerja dan masyarakat."

imgkonten

imgkonten

Acara dilanjutkan antara lain dengan presentasi Presentasi Kebijakan Peraturan Perundangan Bidang Fasilitas Radiasi dan Zat oleh Kepala Subdirektorat Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan Aris Sanyoto, Presentasi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif oleh Kepala Subdirektorat Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian sertaPresentasi Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif oleh Kristyo Rumboko Staf Subdit Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian .

imgkonten

Acara yang merupakan wahana untuk menjalin komunikasi dan menjaring masukan dari pemangku kepentingan. [BHO/SP].


Komentar (0)


Tautan BAPETEN

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Video

Tautan Internasional

Tautan LPNK