Banner BAPETEN
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengganti PP Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
Kembali     29 Oktober 2025 | Berita BAPETEN | 31 lihat

BAPETEN menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengganti PP Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif di Makassar pada 29 Oktober 2025. Kegiatan konsultasi publik bertujuan untuk menggali informasi, masukan, tanggapan, dan aspirasi dari semua pemangku kepentingan terkait dalam rangka pengkayaan muatan pengaturan.

Para pemangku kepentingan yang hadir dalam kegiatan ini diantaranya perwakilan dari pemegang izin bidang kesehatan dan industri, BRIN, Kemenkes, KemenESDM, BPOM, Pemerintah Daerah, Akademisi dan Asosiasi Profesi. Kegiatan penyusunan RPP Pengganti PP Nomor 61 Tahun 2013 telah dimulai pada Tahun Anggaran 2025 melalui penyusunan naskah urgensi dan pengusulan untuk memasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional 2026.

imgkonten imgkonten

Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) BAPETEN Mukhlisin dalam sambutan pembukaannya mengatakan Pengelolaan limbah radioaktif merupakan aspek yang sangat penting dalam siklus pemanfaatan zat radioaktif untuk memastikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan bagi pekerja, anggota masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup. “Pengelolaan limbah radioaktif menjadi pengaturan Undang-undang Ketenaganukliran, yang saat ini sedang dalam proses amandemen, dan diatur lebih lanjut di dalam PP Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif,” katanya.

Menurutnya, Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan dan permasalahan adanya kontaminasi zat radioaktif di dalam beberapa komoditas perdagangan kita yang sangat terkait dengan aspek pengelolaan limbah radioaktif. Untuk itu, ia menilai PP Nomor 61 Tahun 2013 yang sudah diterapkan selama 12 tahun memerlukan pembaruan terkait perubahan standar internasional dan berbagai tantangan permasalahan yang dihadapi di lapangan serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

imgkonten imgkonten

Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi berjudul Kebijakan Pengawasan Limbah Radioaktif oleh Direktur DP2FRZR Mukhlisin dan Poin-poin perubahan pada RPP ini oleh Pengawas Radiasi Muda BAPETEN Vatimah Zahrawati. Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, beberapa peserta memberikan masukan terkait pengelolaan limbah radioaktif, serta mekanisme pengawasannya nantinya.

Secara umum peserta kegiatan sangat antusias untuk memberikan masukan dan aspirasi dalam rangka perumusan RPP Pengganti PP Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. Dengan adanya konsultasi publik diharapkan pengembangan peraturan di masa depan akan lebih komprehensif, sederhana, mampu terap, dan berdaya guna. [DP2FRZR/NanangTriagung/BHKK/Da]


Komentar (0)


Berita Lainnya

BAPETEN Link

mkananmenu_2024-02-26-145126.png
mkananmenu_2021-04-19-125003.png
mkananmenu_2021-04-19-125235.png
mkananmenu_2021-08-25-114254.png
mkananmenu_2024-03-25-135103.png
mkananmenu_2024-05-15-171035.jpeg

Feedback

GPR Kominfo

Memuat berita GPR Kominfo...

Video

International Links