Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala BAPETEN dengan Pemangku Kepentingan di Babel
Kembali 01 Oktober 2012 | Berita BAPETEN(Pangkal Pinang,BAPETEN)
Provinsi kepulauan Bangka Belitung berada pada jalur timah dunia (Word Tin Belt) yang terbentang dari Cina sampai ke Indonesia, sehingga sejak ratusan tahun Provinsi Kepulaun Bangka Belitung telah mengembangkan kegiatan penambangan dan pengolahan bijih timah. Proses penambangan dan pengolahan bijih timah dapat menghasilkan berbagai mineral ikutan yang dintaranya mineral yang mengandung radioaktif dengan tingkat konsentrasi aktifitas cukup tinggi. Mineral ikutan dengan kandungan radioaktif tersebut yang lebih dikenal dengan istilah TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material) dapat memberikan potensi paparan radiasi baik terhadap pekerja, masyarakat, maupun lingkungan hidup.
Dengan mencermati perkembangan serta pertumbuhan kegiatan pertambangan dan industri timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
BAPETEN menganggap perlu melibatkan Pemangku Kepentingan (Stakeholder) yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
untuk ikut berpartisipasi dalam proses pengembangan Rancangan Peraturan Kepala
BAPETEN mengenai penyimpanan TENORM melalui kegiatan acara Konsultasi Publik tentang Rancangan Peraturan
Kepala BAPETEN dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholder). Kegiatan ini diselenggarakan di Pangkal
Pinang pada tanggal 28 September 2012 bekerjasama dengan Dinas Pertambangan
dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemangku
Kepentingan yang hadir berasal dari pengusaha pertambangan dan industri
pengolahan timah yang berjumlah 23 (dua puluh tiga) peserta, Pemerintah Daerah
Kota/Kabupaten yang berjumlah 13 (tiga belas) peserta, dan Akademisi yang
berjumlah 1 (satu) peserta.
Acara Konsultasi Publik dimulai dengan sambutan dari Kepala Dinas Pertambangan dan
Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang pada kesempatan ini diwakili
oleh Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi, Dra. Nurhayati. Pada sambutan ini Dra. Nurhayati mengemukakan
bahwa kegiatan penambangan timah telah menjadi urat nadi perekonomian di
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 300 (tiga ratus) tahun yang lalu. Ijin
usaha pertambangan operasi yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
seluas 357.746 hektar dan juga terdapat 31 (tiga puluh satu) perusahaan peleburan
bijih timah (smelter) yang sudah
diterbitkan ET-TIMAH oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri. Usaha pertambangan
ini menghasilkan produk sampingan berupa mineral mineral yang mengandung
beberapa unsur radioaktif seperti thorium dan uranium. Produk sampingan ini
dapat meningkatkan level radioaktivitas lingkungan yang kemudian kita sebut
sebagai TENORM. Oleh karena itu pihaknya sangat menyambut baik
diselenggarakannya kegiatan Konsultasi Publik ini dan merupakan kebanggaan
menjadi tuan rumah pada acara Konsultasi Publik ini serta berharap para peserta
dan undangan Konsultasi Publik dapat memberikan berbagai masukan terkait implementasi
peraturan.
Setelah penyampaian kata sambutan, acara Konsultasi Publik ini secara resmi dibuka oleh Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN DR. Khoirul Huda, M.Eng. Pada kesempatan ini, Deputi PKN menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya Dinas Pertambangan dan Energi dan semua pihak yang terkait atas kerjasamanya sehingga acara Konsultasi Publik ini terselenggara dengan sukses. Beliau juga menjelaskan peran dan fungsi BAPETEN sebagai badan pengawas sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Sebelum pelaksanaan diskusi dan tanya-jawab yang dimoderatori oleh Kepala
Sub Direktorat Pengaturan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Lingkungan, Indra
Gunawan, SH. MH, disampaikan pemaparan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 9 Tahun
2009 tentang Intervensi Terhadap Paparan yang Berasal dari Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
BAPETEN Dra. Noviyanti Noor dan Rancangan Peraturan Kepala BAPETEN mengenai Keselamatan Radiasi dalam TENORM
oleh Kepala Sub Direktorat Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitan, Ishak,
M.Si. Diskusi dan tanya-jawab berhasil menghimpun berbagai tanggapan dan
masukan sebagai bahan perbaikan dan pengembangan Rancangan Peraturan Kepala
BAPETEN.
Kegiatan Konsultasi Publik terlaksana dengan baik dan secara resmi ditutup oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Dra. Noviyanti Noor.
Kegiatan Konsultasi Publik terlaksana dengan baik dan secara resmi ditutup oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Dra. Noviyanti Noor.
Sumber : DP2FRZR