Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BAPETEN Tentang Desain Seismik Instalasi Nuklir
Kembali 03 Juni 2022 | Berita BAPETENBAPETEN melalui Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir (DP2IBN) menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Desain Seismik Instalasi Nuklir pada Jumat, 3 Juni 2022 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh praktisi, akademisi, dan mahasiswa dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Pengaturan Reaktor Daya selaku pelaksana kegiatan Catur Febriyanto Sutopo yang menyampaikan bahwa rancangan peraturan BAPETEN ini merupakan lanjutan dari penyusunan naskah urgensi pada tahun anggaran 2021 dan sudah mengadopsi perkembangan standar IAEA terkini, yang mencakup analisis respons tapak awal, analisis respons tapak akhir, dan memperhatikan gerakan tanah dalam dasar desain.
Hadir dalam kegiatan ini dosen Teknik Nuklir UGM Sihana, dosen Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia Sunarko dan perwakilan dari BRIN Umar Sahiful Hidayat sebagai narasumber.
Dalam paparannya Sihana menunjukkan pentingnya pengaturan evaluasi keselamatan seismik dalam setiap tahapan pembangunan dan pengoperasian instalasi nuklir. “Perlu dipertimbangkan adanya panduan dalam melakukan evaluasi keselamatan seismik yang ditetapkan oleh BAPETEN selaku regulator mulai dari tahap desain, tahap operasi, ataupun tahap modifikasi” tambahnya.
Sunarko dalam paparannya menyarankan “Perlu diakomodir ketentuan-ketentuan terkait bahaya kegempaan dan metode evaluasi yang harus digunakan oleh operator instalasi nuklir”.
Selanjutnya Umar dalam penjelasannya menyampaikan arti penting dari Rancangan Peraturan ini, mengingat posisi Indonesia yang dikelilingi gunung api atau dikenal sebagai “ring of fire”, sehingga sangat rawan terhadap gempa.
“BRIN selaku operator Reaktor Riset Kartini telah memiliki pengalaman dalam melakukan retrofitting yang saat itu belum adanya peraturan yang tersedia. Oleh karena itu, pembentukanPeraturan BAPETEN ini sangatlah penting, sehingga pemegang izin pada saat melakukan retrofitting dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” jelasnya.
Dalam diskusi, peserta berharap isu marjin seismik, marjin keselamatan dan kriteria desain yang bersifat kualitatif dan kuantitatif perlu diakomodasi dalam pengaturan, terkhusus untuk mengatisipasi hadirnya pembangkit listrik tenaga nuklir.
Kegiatan ditutup oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir selaku penanggung jawab kegiatan Haendra Subekti. Haendra menyambut positif atas masukan dari peserta dan menyampaikan bahwa masukan ini sangat bermanfaat bagi BAPETEN sebagai umpan balik dalam perbaikan dan pengembangan regulasi ketenaganukliran. [DP2IBN/Donni/BHKK/YL].
Komentar (0)