Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
Kembali 26 April 2021 | Berita BAPETENBAPETEN menyelenggarakan kegiatan “Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan (Raperba) tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir (pengganti Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir)”, Senin (26/4).
Acara dibuka oleh Direktur Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN Haendra Subekti, dalam sambutan pembukaannya disampaikan “Sebagaimana proses pembentukan Peraturan, kegiatan Konsultasi Publik ini wajib dilakukan untuk menyerap aspirasi dari pemangku kepentingan. Konsultasi Publik kali ini, dilakukan dalam bentuk seminar daring yang diikuti oleh 44 pemangku kepentingan, antara lain dari BATAN, akademisi, BUMN, dan Rumah Sakit.”
“Proses Konsultasi Publik lainnya seperti dalam bentuk surat-menyurat kepada pemangku kepentingan telah kami lakukan, dan sudah mendapat timbal balik. Selain itu Rancangan Peraturan Badan ini, dipublikasikan juga pada web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BAPETEN untuk mendapat masukan, yang direncanakan dibuka sampai akhir April 2021. Secara kebetulan, hari ini merupakan hari Kesiapsiagaan Bencana yang telah dicanangkan BNPB pada tahun 2019.” Tambahnya.
Acara dilanjutkan dengan Sambutan oleh Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir BAPETEN Dahlia C. Sinaga, dalam sambutannya disampaikan “Rancangan Peraturan BAPETEN ini, merupakan revisi dari Peraturan Ka. BAPETEN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Kesiapsiagaan Dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir, sebagai implementasi dari PP. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif dan PP. 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan Dan Keamanan Instalasi Nuklir.
Dalam Raperba ini, disampaikan beberapa perubahan berdasarkan kondisi terkini, dan referensi GSR part 7 IAEA tentang Preparedness And Response For A Nuclear Or Radiological Emergency. Perubahan baik dari aspek kesiapsiagaan dan aspek penanggulangan. Utamanya perubahan dimaksudkan untuk mencegah kecelakaan, sebab itu masukan dari semua pemangku kepentingan sangat dibutuhkan.” Tegasnya.
Acara dilanjutkan pemaparan tentang Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tentang Kesiapsiagaan Dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir oleh Koordinator Pengaturan Reaktor Daya BAPETEN Catur Febriyanto dan Koordinator Tim Penyusun BAPETEN Fery Putrawan, sekaligus tanya-jawab seperti peraturan terkait, referensi dan sekema umum Rancangan Peraturan Badan ini. [BHKK/SP].
Komentar (0)