Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Pemindai Bagasi
Kembali 09 Desember 2024 | Berita BAPETENDirektorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif (DP2FRZR) menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik penyusunan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Pemindai Bagasi pada 9 Desember 2024 secara hybrid di Kantor BAPETEN, Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan instansi terkait khususnya yang melakukan penggunaan peralatan pemindai bagasi, guna memastikan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan dapat mengakomodasi berbagai perspektif dan kebutuhan. Dalam kegiatan ini terdapat 65 peserta secara luring dan 85 peserta secara daring.
Kegiatan diawali dengan laporan persiapan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan oleh Soegeng Rahady, bahwa kegiatan ini bertujuan menjaring aspirasi agar kebijakan yang disusun secara komprehensif sesuai dengan kebutuhan saat ini. Rangkaian acara selanjutnya adalah sambutan dan pembukaan oleh Mukhlisin selaku Direktur DP2FRZR. Dalam sambutannya, Mukhlisin menyampaikan bahwa seiring dengan kemajuan teknologi dan peningkatan kebutuhan pengamanan, penggunaan peralatan pemindai bagasi telah menjadi elemen penting, terutama di sektor transportasi udara, lapas, pelabuhan, hotel, dan lokasi strategis lainnya. "Kami menyadari pentingnya keterlibatan Bapak/Ibu sekalian sebagai pemangku kepentingan. Konsultasi publik ini adalah wujud komitmen BAPETEN untuk memastikan transparansi dan menerima masukan yang konstruktif dari semua pihak", pungkas Mukhlisin.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sesi presentasi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Aris Sanyoto. Presentasi pertama membahas perihal Arah Pengaturan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif oleh Pengelola Kegiatan Kelompok Fungsi Pengaturan Kesehatan, Industri dan Penelitian, Soegeng Rahady. Presentasi selanjutnya membahas mengenai Arah Pengaturan Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Pemindai Bagasi oleh Fungsional Pengawas Radiasi Madya, Dwihardjo Rushartono, dilanjutkan dengan presentasi ketiga mengenai Implementasi Penggunaan Peralatan Pemindai Bagasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan masukan terhadap Rancangan Peraturan BAPETEN tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Peralatan Pemindai Bagasi oleh Aris Triyanto dari Penanggungjawab Bidang Pengamanan dan Penyelamatan RUPBASAN (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Sesi diskusi dan tanya jawab berkaitan dengan isu mengenai akomodasi persyaratan Pekerja Proteksi Radiasi yang kini dipermudah, persyaratan proses pemenuhan izin peralatan pemindai bagasi khususnya untuk bandara, dan masukan dari peserta untuk penyederhanaan proses pengajuan izin impor alat pemindai bagasi.
Di penghujung kegiatan, sebagai penutup, Mukhlisin menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta baik yang hadir secara luring maupun daring. Dalam konsultasi publik ini diperoleh masukan yang memperkaya substansi regulasi serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keselamatan radiasi di Indonesia. [BHKK/GP]
Komentar (0)